Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa
Modul Bendahara / Kaur Keuangan
DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen yang memuat rincian pelaksanaan anggaran per program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk satu tahun anggaran. DPA merupakan penjabaran lebih detail dari RKA dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran.
DPA memuat informasi berikut:
Ada 3 cara untuk mengisi data DPA:
Di halaman DPA, klik tombol "Generate dari RKA" atau akses bagian generate.
Pilih tahun anggaran yang ingin di-generate. Pastikan sudah ada data RKA untuk tahun tersebut.
Klik tombol "Generate DPA dari RKA" untuk memulai proses generate.
Setelah generate selesai, verifikasi data di tabel DPA. Anda bisa mengedit detail (Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Anggaran Perubahan) sesuai kebutuhan.
Klik tab "Input Manual" di halaman DPA.
Pilih RKA dari dropdown. RKA WAJIB dipilih karena DPA harus dibuat dari RKA.
Klik tombol "Simpan" untuk menyimpan data. Data akan muncul di tabel DPA.
Klik tombol "Download Template Excel" untuk mendapatkan template file Excel yang sudah sesuai format.
Buka file template dan isi data sesuai dengan kolom yang tersedia:
| Kolom | Keterangan |
|---|---|
| Kode Rekening | Kode rekening sesuai Permendagri |
| Uraian | Uraian kegiatan/sub kegiatan |
| Program | Program pembangunan desa |
| Kegiatan | Kegiatan dalam program |
| Sub Kegiatan | Sub kegiatan detail |
| Anggaran Awal | Anggaran yang ditetapkan di awal tahun |
| Anggaran Perubahan | Anggaran setelah perubahan APBDes |
| Realisasi | Realisasi penggunaan anggaran |
| Sisa Anggaran | Sisa anggaran (Anggaran Perubahan - Realisasi) |
| Status | Status DPA (aktif, selesai, dll) |
| Tahun | Tahun anggaran |
Anggaran Perubahan digunakan untuk APBDes Perubahan:
Update realisasi sesuai dengan penggunaan anggaran yang sudah terjadi:
Di bagian atas tabel, Anda bisa:
Halaman DPA menampilkan statistik:
Anda dapat mengexport data DPA ke:
Jika mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan: