Pondokpanjang, 2 Juni 2026 – Pemerintah Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan usulan kegiatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Pondokpanjang dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pemangku kepentingan desa.

Musdes tersebut dihadiri oleh Camat Cihara, Ujang Suhariman, yang hadir didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekmat). Turut hadir Kepala Desa Pondokpanjang Heru Purnomo, Ketua BPD Eli Suherli beserta anggota BPD, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Eli Suherli, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya musyawarah sebagai wadah untuk menentukan program pembangunan desa secara partisipatif dan transparan.

Dalam pemaparannya, Kepala Desa Heru Purnomo menjelaskan bahwa Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp120.000.000,- harus mengakomodasi dua kelompok program, yaitu Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten dan Program Usulan Pemerintah Desa.

Beliau menjelaskan bahwa penggunaan anggaran harus memperhatikan ketentuan komposisi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, di mana program prioritas provinsi minimal memperoleh alokasi sebesar 50 persen atau Rp60.000.000 dari total bantuan yang diterima desa.

Setelah melalui pembahasan dan musyawarah bersama seluruh peserta yang hadir, disepakati beberapa kegiatan yang akan diusulkan dalam Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun 2026, yaitu:

Hasil Musyawarah Desa (Musdes)

Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten

  1. Pemeliharaan dan Penataan Jalan Desa Jalur Sukahujan – Walangsari sebesar Rp31.000.000,-

  2. Program Sarjana Penggerak Desa sebesar Rp20.000.000,-

  3. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa sebesar Rp9.000.000,-

Program Usulan Pemerintah Desa

  1. Penguatan Kelembagaan BPD sebesar Rp10.000.000,-

  2. Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) sebesar Rp20.000.000,-

  3. Rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp15.000.000,-

  4. Penguatan Kelembagaan Pemerintah Desa sebesar Rp10.000.000,-

  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Aset Desa sebesar Rp5.000.000,-

Kepala Desa Heru Purnomo menyampaikan bahwa seluruh keputusan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa merupakan hasil musyawarah bersama yang harus dihormati dan diterima oleh seluruh elemen masyarakat.

"Hasil Musdes ini merupakan kesepakatan bersama yang telah melalui proses pembahasan secara terbuka. Oleh karena itu, hasilnya harus diterima dan disosialisasikan kepada masyarakat agar seluruh warga mengetahui arah pembangunan dan penggunaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun 2026 di Desa Pondokpanjang," ujar Heru Purnomo.

Dengan terselenggaranya Musdes ini, Pemerintah Desa Pondokpanjang berharap program-program yang telah diusulkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung peningkatan pelayanan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Desa Pondokpanjang.