RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
Rencana pembangunan 6 tahunan
Pengertian RPJMDes
RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan desa. RPJMDes menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa.
Komponen RPJMDes
- Visi dan Misi: Visi dan misi pembangunan desa
- Tujuan dan Sasaran: Tujuan dan sasaran pembangunan yang ingin dicapai
- Strategi: Strategi pembangunan untuk mencapai tujuan
- Program Pembangunan: Program-program pembangunan yang akan dilaksanakan
- Indikator Kinerja: Indikator untuk mengukur keberhasilan pembangunan
Siklus RPJMDes
- RPJMDes disusun untuk periode 6 tahun
- Disusun melalui proses musyawarah desa
- Ditetapkan melalui Peraturan Desa
- Menjadi acuan untuk penyusunan RKPDes tahunan
- Dapat direvisi jika diperlukan (maksimal 1 kali dalam 1 periode)
Akses RPJMDes
Masyarakat dapat mengakses RPJMDes melalui:
- Halaman RPJMDes di website desa
- Kantor desa
- Musyawarah desa
- Permohonan informasi publik
RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa)
Rencana kerja tahunan
Pengertian RKPDes
RKPDes adalah rencana kerja tahunan pemerintah desa yang disusun berdasarkan RPJMDes. RKPDes memuat program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
Komponen RKPDes
- Bidang Pembangunan: Bidang-bidang pembangunan (ekonomi, sosial, infrastruktur, dll)
- Sub Bidang: Sub bidang dalam setiap bidang pembangunan
- Kegiatan: Kegiatan-kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan
- Lokasi: Lokasi pelaksanaan kegiatan
- Volume dan Satuan: Volume dan satuan kegiatan
- Anggaran: Rencana anggaran untuk setiap kegiatan
Siklus RKPDes
- Penyusunan: Disusun oleh pemerintah desa berdasarkan RPJMDes
- Pembahasan: Dibahas bersama BPD dan masyarakat
- Penetapan: Ditetapkan melalui Peraturan Desa
- Pelaksanaan: Dilaksanakan sepanjang tahun
- Pelaporan: Dilaporkan secara berkala
Akses RKPDes
Masyarakat dapat mengakses RKPDes melalui:
- Halaman RKPDes di website desa
- Kantor desa
- Musyawarah desa
- Permohonan informasi publik
Program Pembangunan
Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
Jenis Program Pembangunan
- Pembangunan Infrastruktur: Jalan, jembatan, drainase, sarana air bersih, dll
- Pembangunan Ekonomi: Program pemberdayaan ekonomi, UMKM, pertanian, dll
- Pembangunan Sosial: Pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dll
- Pembangunan Lingkungan: Pengelolaan sampah, penghijauan, konservasi, dll
- Pembangunan Budaya: Pelestarian budaya, seni, tradisi, dll
Monitoring Pembangunan
Masyarakat dapat memantau program pembangunan melalui:
- Halaman Pembangunan di website desa
- Papan informasi di lokasi pembangunan
- Laporan progress pembangunan
- Musyawarah desa
Peran Masyarakat dalam Pembangunan
Musyawarah
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menyampaikan aspirasi dan masukan dalam perencanaan pembangunan.
Pengawasan
Masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan program pembangunan untuk memastikan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat.
Partisipasi
Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing.
Masukan
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan saran untuk perbaikan program pembangunan melalui berbagai saluran komunikasi.