Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

Informasi lengkap mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan desa.

Kepala Desa

Pemimpin tertinggi pemerintahan desa

Tugas Pokok

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Membina perekonomian desa
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Fungsi

  • Kepemimpinan: Memimpin dan mengarahkan seluruh kegiatan pemerintahan desa
  • Perencanaan: Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan desa
  • Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan tugas perangkat desa dan pelaksanaan pembangunan
  • Pelayanan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat
  • Pemberdayaan: Memberdayakan masyarakat dalam pembangunan desa

Wewenang

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  • Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
  • Menetapkan kebijakan desa setelah musyawarah dengan BPD
  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan

Sekretaris Desa (Sekdes)

Kepala sekretariat dan penanggung jawab administrasi desa

Tugas Pokok

  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa
  • Menyelenggarakan administrasi pembangunan desa
  • Menyelenggarakan administrasi kemasyarakatan
  • Menyelenggarakan administrasi umum
  • Menyusun program kerja sekretariat desa
  • Mengkoordinasikan kegiatan kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi)
  • Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh kepala desa
  • Menyiapkan bahan rapat, surat menyurat, dan dokumentasi
  • Mengelola arsip dan dokumentasi desa
  • Menyusun laporan kegiatan sekretariat desa

Fungsi

  • Administratif: Mengelola seluruh administrasi pemerintahan desa
  • Koordinatif: Mengkoordinasikan kegiatan perangkat desa di bawahnya
  • Pelayanan: Memfasilitasi pelayanan administrasi kepada masyarakat
  • Dokumentatif: Mengelola arsip dan dokumentasi desa
  • Konsultatif: Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa

Kepala Urusan (Kaur)

Penanggung jawab urusan pemerintahan desa

Tugas Pokok

  • Kaur Tata Usaha dan Umum:
    • Mengelola administrasi umum dan tata usaha desa
    • Mengelola surat menyurat dan dokumentasi
    • Mengelola inventaris barang milik desa
    • Mengelola rumah tangga kantor desa
  • Kaur Keuangan:
    • Mengelola keuangan desa
    • Menyusun APBDes bersama sekretaris desa
    • Mengelola pembukuan keuangan desa
    • Menyusun laporan keuangan desa
    • Mengelola aset desa
  • Kaur Perencanaan:
    • Menyusun perencanaan pembangunan desa
    • Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan
    • Mengelola data pembangunan desa
    • Menyusun laporan pembangunan

Fungsi

  • Melaksanakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya
  • Membantu sekretaris desa dalam pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan bahan dan data untuk perencanaan
  • Mengkoordinasikan kegiatan di bidangnya
  • Menyusun laporan kegiatan urusan

Kepala Seksi (Kasi)

Penanggung jawab seksi pemerintahan desa

Tugas Pokok

  • Kasi Pemerintahan:
    • Mengelola administrasi kependudukan
    • Mengelola administrasi kewarganegaraan
    • Mengelola administrasi pertanahan
    • Mengelola administrasi ketertiban dan ketenteraman
    • Mengelola administrasi perizinan
  • Kasi Kesejahteraan:
    • Mengelola program kesejahteraan sosial
    • Mengelola program kesehatan masyarakat
    • Mengelola program pendidikan
    • Mengelola program pemberdayaan perempuan dan anak
    • Mengelola program bantuan sosial
  • Kasi Pelayanan:
    • Mengelola pelayanan administrasi kependudukan
    • Mengelola pelayanan surat keterangan
    • Mengelola pelayanan perizinan
    • Mengelola pelayanan informasi publik
    • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

Fungsi

  • Melaksanakan kegiatan seksi sesuai bidangnya
  • Membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas seksi
  • Mengkoordinasikan kegiatan seksi
  • Menyusun laporan kegiatan seksi
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang seksi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Lembaga perwakilan rakyat desa

Tugas Pokok

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  • Menyelenggarakan musyawarah desa
  • Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  • Menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Membahas dan menyepakati rancangan APBDes bersama kepala desa
  • Mengawasi pelaksanaan APBDes
  • Menyusun tata tertib BPD

Fungsi

  • Legislatif: Membahas dan menyepakati peraturan desa
  • Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa
  • Perwakilan: Mewakili kepentingan masyarakat desa
  • Konsultatif: Memberikan pertimbangan kepada kepala desa

Kepala Dusun

Perangkat desa di tingkat dusun

Tugas Pokok

  • Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas di wilayah dusun
  • Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan di dusun
  • Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di dusun
  • Membantu pelaksanaan administrasi kependudukan di dusun
  • Membantu pelaksanaan ketertiban dan ketenteraman di dusun
  • Menyampaikan aspirasi masyarakat dusun kepada kepala desa
  • Menyelenggarakan musyawarah dusun
  • Menyusun laporan kegiatan dusun

Fungsi

  • Mengkoordinasikan kegiatan di tingkat dusun
  • Membantu pelaksanaan tugas kepala desa di dusun
  • Menyampaikan informasi dari desa ke masyarakat dusun
  • Mengumpulkan data dan informasi dari dusun

Linmas / Jaga Desa

Satuan Perlindungan Masyarakat - Perangkat desa yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban

Tugas Pokok

  • Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa
  • Melakukan patroli keamanan di wilayah desa
  • Membantu menangani gangguan keamanan dan ketertiban
  • Membantu penanganan bencana alam dan darurat
  • Membantu pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan
  • Membantu menjaga ketertiban lalu lintas di desa
  • Membantu penegakan peraturan desa
  • Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan terkait
  • Menyusun laporan kegiatan keamanan dan ketertiban
  • Membantu evakuasi korban bencana

Fungsi

  • Keamanan: Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Perlindungan: Melindungi masyarakat dari gangguan keamanan
  • Penanganan Darurat: Menangani situasi darurat dan bencana
  • Koordinatif: Mengkoordinasikan kegiatan keamanan dengan aparat terkait
  • Pencegahan: Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Wewenang

  • Melakukan patroli keamanan di wilayah desa
  • Mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum ditangani aparat berwenang
  • Membantu proses penyelidikan kasus keamanan
  • Mengkoordinasikan kegiatan keamanan dengan Polsek dan instansi terkait

Catatan Penting

  • Linmas/Jaga Desa bekerja di bawah koordinasi kepala desa
  • Linmas tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, hanya dapat melakukan penahanan sementara dan menyerahkan kepada aparat berwenang
  • Linmas harus bekerja sama dengan Polsek dan instansi keamanan terkait
  • Linmas harus menjaga netralitas dan tidak memihak dalam konflik masyarakat

Informasi Tambahan

Dasar Hukum

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas pokok dan fungsi perangkat desa meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Bupati/Walikota terkait.

Koordinasi

Semua perangkat desa harus bekerja secara koordinatif dan sinergis untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sejahtera.

Akuntabilitas

Setiap perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa dan wajib memberikan laporan secara berkala mengenai pelaksanaan tugasnya.

Evaluasi

Pelaksanaan tugas perangkat desa dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.