Layanan Administrasi Desa

Pengajuan Legalisir Dokumen

Ajukan permohonan surat secara digital, cepat, dan transparan di Desa Pondokpanjang. Lengkapi data Anda, lalu pantau proses verifikasi dari perangkat apa pun.

Form Pengajuan Surat

Lengkapi form di bawah ini untuk mengajukan surat

Legalisir fotokopi dokumen seperti KTP, KK, Ijazah, dan dokumen lainnya.
Isi keterangan dengan jelas untuk mempercepat proses verifikasi.
Kembali ke Layanan

Informasi & Persyaratan Surat

Informasi penting tentang pengajuan surat

Deskripsi Layanan

Legalisir fotokopi dokumen seperti KTP, KK, Ijazah, dan dokumen lainnya.

Data Harus Sesuai KTP

Pastikan NIK, nama, dan alamat yang Anda isi sama dengan dokumen resmi. Data yang tidak sesuai dapat membuat pengajuan ditolak.

Estimasi Waktu Proses

Pengajuan diproses dalam 1–3 hari kerja tergantung jenis surat dan kelengkapan data. Anda akan dihubungi jika ada kekurangan.

Cara Mengambil Surat

Surat yang sudah selesai dapat diambil di kantor desa. Untuk surat tertentu, pemohon dapat menerima salinan digital jika sistem sudah mendukung.

Bantuan & Layanan Aduan

Jika ada kendala dalam pengisian form atau status pengajuan, hubungi petugas desa melalui nomor kontak resmi atau datang ke kantor desa.