APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
Anggaran tahunan desa
Pengertian APBDes
APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang memuat semua pendapatan dan belanja desa untuk satu tahun anggaran. APBDes disusun berdasarkan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Komponen APBDes
- Pendapatan Desa:
- Pendapatan Asli Desa (PAD)
- Transfer dari Pemerintah Pusat (Dana Desa, Alokasi Dana Desa)
- Transfer dari Pemerintah Daerah
- Pendapatan lainnya yang sah
- Belanja Desa:
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang dan Jasa
- Belanja Modal
- Belanja Bantuan Sosial
- Pembiayaan:
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
Siklus APBDes
- Penyusunan: Disusun oleh pemerintah desa berdasarkan RKPDes
- Pembahasan: Dibahas bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Penetapan: Ditetapkan melalui Peraturan Desa
- Pelaksanaan: Dilaksanakan sepanjang tahun anggaran
- Pelaporan: Dilaporkan secara berkala dan di akhir tahun
Akses APBDes
Masyarakat dapat mengakses informasi APBDes melalui:
- Halaman APBDes di website desa
- Papan informasi di kantor desa
- Musyawarah desa
- Permohonan informasi publik
Laporan Keuangan
Laporan realisasi keuangan desa
Jenis Laporan Keuangan
- Laporan Realisasi APBDes: Laporan pelaksanaan APBDes yang disusun setiap triwulan dan akhir tahun
- Laporan Pertanggungjawaban: Laporan pertanggungjawaban kepala desa kepada BPD
- Laporan Keuangan Bulanan: Laporan keuangan bulanan untuk monitoring
Informasi dalam Laporan
Laporan keuangan memuat informasi:
- Realisasi pendapatan vs anggaran
- Realisasi belanja vs anggaran
- Saldo kas
- Rincian per pos anggaran
- Catatan atas laporan keuangan
Akses Laporan Keuangan
Masyarakat dapat mengakses laporan keuangan melalui:
- Halaman Laporan Keuangan di website desa
- Papan informasi di kantor desa
- Permohonan informasi publik
Transparansi Keuangan
Prinsip keterbukaan informasi keuangan
Prinsip Transparansi
Pemerintah desa berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan dengan:
- Mempublikasikan APBDes secara terbuka
- Menyediakan akses informasi keuangan yang mudah
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
- Mengikutsertakan masyarakat dalam pengawasan
Peran Masyarakat
Masyarakat dapat berperan dalam pengawasan keuangan desa melalui:
- Mengakses informasi keuangan yang dipublikasikan
- Mengikuti musyawarah desa
- Menyampaikan pertanyaan atau masukan
- Melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian
Informasi Tambahan
Tahun Anggaran
APBDes disusun untuk satu tahun anggaran yang sama dengan tahun kalender (Januari - Desember).
Update Berkala
Laporan keuangan diperbarui secara berkala (bulanan/triwulanan) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pertanyaan
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang keuangan desa, hubungi kantor desa atau ajukan permohonan informasi publik.
Regulasi
Pengelolaan keuangan desa mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Desa dan peraturan terkait.