Jabatan Kepala Desa adalah amanah besar dari rakyat untuk memimpin, melayani, dan memajukan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya, berikut penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan kewajiban Kepala Desa agar kita semua memahami peran beliau sekaligus hak kita sebagai warga untuk mengawasi dan mendukung.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa sehari-hari, memimpin penyusunan peraturan desa, mengelola keuangan dan aset desa, serta mengkoordinasikan seluruh perangkat desa. Beliau juga bertanggung jawab melaksanakan pembangunan desa, baik fisik seperti jalan, jembatan, irigasi, posyandu, maupun non-fisik berupa pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan warga. Selain itu, Kepala Desa wajib membina kemasyarakatan dengan menjaga ketentraman, melestarikan adat istiadat, mempererat kerukunan antarwarga, mengembangkan kehidupan keagamaan, serta menghidupkan kembali semangat gotong royong yang menjadi ciri khas Desa Pondokpanjang.
Sebagai pemimpin, Kepala Desa harus mengayomi seluruh warga tanpa membeda-bedakan suku, agama, atau golongan. Beliau menjadi penggerak utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, penghubung antara desa dengan pemerintah kecamatan, kabupaten, hingga pusat, serta pelayan masyarakat yang siap mendengar keluh kesah warga kapan pun dibutuhkan.
Kewajiban Kepala Desa sangatlah jelas. Beliau harus menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan warga dalam setiap pengambilan keputusan. Laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran desa wajib disampaikan secara terbuka kepada BPD dan seluruh warga setiap akhir tahun. Kepentingan masyarakat harus selalu diutamakan di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Netralitas dalam politik praktis harus dijaga, kerukunan antarwarga dan antarumat beragama wajib dipelihara, serta seluruh informasi kegiatan dan keuangan desa harus dapat diakses dengan mudah melalui papan pengumuman, musyawarah, atau media yang tersedia.
Sebaliknya, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan desa, melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme, serta menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui publik desa.
Keberhasilan Desa Pondokpanjang tidak hanya bergantung pada Kepala Desa semata, tetapi juga pada kita semua. Mari kita dukung setiap program yang baik, aktif dalam musyawarah, serta mengawasi jalannya pemerintahan dengan cara yang santun dan konstruktif agar desa kita semakin maju, sejahtera, dan bermartabat.
Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan petunjuk kepada Kepala Desa serta seluruh perangkat desa dalam mengemban amanah ini. Mari kita wujudkan Desa Pondokpanjang yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Tinggalkan Komentar