Umum

Berapa Gaji BPD Per Bulan 2026? Ini Besaran Tunjangan Ketua dan Anggota di Seluruh Indonesia

19 Jan 2026 | Hedi | 57 Dibaca

Berapa Gaji BPD Per Bulan 2026? Ini Besaran Tunjangan Ketua dan Anggota di Seluruh Indonesia

Kenaikan tunjangan BPD 2025 terbaru menjadi topik yang paling banyak dicari masyarakat setelah perubahan kebijakan desa dan penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa. Banyak warga bertanya, “Berapa gaji BPD per bulan?”, bagaimana perbandingan Tunjangan Ketua BPD vs Anggota, serta apakah ada standar tunjangan BPD Kabupaten seperti Kabupaten Mukomuko, Rembang, atau Nganjuk. Artikel ini menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara lengkap berdasarkan praktik di lapangan dan regulasi daerah.

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga ini berfungsi sebagai representasi masyarakat desa yang memiliki tugas utama membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Dengan peran strategis tersebut, sudah sewajarnya anggota BPD memperoleh tunjangan atau honorarium sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Di Indonesia, besaran tunjangan BPD tidak diatur secara nasional dengan angka baku. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa hanya mengatur prinsip umum mengenai kedudukan, tugas, fungsi, serta hak dan kewajiban BPD. Ketentuan teknis mengenai penghasilan tetap, tunjangan, dan biaya operasional BPD ditetapkan melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota di masing masing daerah, kemudian dituangkan ke dalam APBDes setiap desa. Akibatnya, besaran tunjangan BPD sangat bervariasi antar provinsi, kabupaten, bahkan antar desa dalam satu kabupaten.

Artikel ini menyajikan gambaran paling lengkap mengenai tunjangan BPD di Indonesia, mulai dari dasar hukum, pola penetapan, hingga contoh besaran tunjangan di berbagai provinsi dan kabupaten kota. Di dalamnya juga dibahas Perbup tunjangan BPD terbaru, sumber anggaran tunjangan BPD bersumber dari Dana Desa atau ADD?, batas maksimal penggunaan ADD untuk tunjangan BPD, serta tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja BPD 2026, THR BPD 2026, dan tunjangan purnatugas BPD. Informasi ini sangat penting bagi pemerintah desa, anggota BPD, perangkat desa, serta masyarakat agar memahami hak BPD secara transparan dan akuntabel.

Secara umum, tunjangan BPD terdiri dari beberapa komponen. Komponen ini menjawab pertanyaan populer “Berapa gaji BPD per bulan?” (istilah masyarakat untuk tunjangan), karena total penerimaan BPD bukan hanya tunjangan kedudukan, tetapi juga bisa ditambah tunjangan kinerja, operasional, dan insentif lainnya sesuai Perbup tunjangan BPD terbaru di masing‑masing kabupaten/kota. Pertama adalah tunjangan kedudukan atau tunjangan jabatan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota BPD setiap bulan. Kedua adalah tunjangan kinerja atau insentif yang diberikan berdasarkan kehadiran, keaktifan, dan pelaksanaan tugas. Ketiga adalah biaya operasional BPD yang meliputi rapat, alat tulis kantor, perjalanan dinas, dan kegiatan penyerapan aspirasi. Semua komponen tersebut bersumber dari APBDes yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan sumber pendapatan desa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Di Pulau Jawa, besaran tunjangan BPD umumnya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah per bulan. Kabupaten Rembang di Jawa Tengah, misalnya, menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar lima ratus lima puluh ribu rupiah per bulan, Wakil Ketua sekitar empat ratus lima puluh ribu rupiah, Sekretaris empat ratus ribu rupiah, dan Anggota tiga ratus ribu rupiah. Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur menetapkan kisaran tunjangan Ketua BPD sekitar lima ratus ribu rupiah, Wakil Ketua dan Sekretaris sekitar empat ratus ribu rupiah, serta Anggota sekitar tiga ratus lima puluh ribu rupiah. Di beberapa kabupaten lain seperti Kendal, Temanggung, dan Banjarnegara, besaran tunjangan bervariasi sesuai kemampuan fiskal daerah dan jumlah desa.

Di Provinsi Jawa Barat, beberapa kabupaten menetapkan tunjangan BPD relatif lebih tinggi. Kabupaten Sumedang, Garut, dan Ciamis mengatur tunjangan BPD melalui Peraturan Bupati dengan kisaran Ketua BPD antara enam ratus ribu hingga satu juta rupiah per bulan, Wakil Ketua sekitar lima ratus ribu hingga delapan ratus ribu rupiah, Sekretaris sekitar lima ratus ribu hingga tujuh ratus ribu rupiah, dan Anggota sekitar empat ratus ribu hingga enam ratus ribu rupiah. Kota kota seperti Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar juga memiliki ketentuan tersendiri yang disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang, dan Tangerang menetapkan tunjangan BPD melalui Perbup dengan kisaran yang hampir seragam, yakni Ketua BPD sekitar tujuh ratus ribu hingga satu juta rupiah per bulan, Wakil Ketua sekitar enam ratus ribu hingga delapan ratus ribu rupiah, Sekretaris sekitar enam ratus ribu rupiah, dan Anggota sekitar lima ratus ribu rupiah. Perbedaan biasanya terletak pada tunjangan kinerja tambahan dan biaya operasional yang disesuaikan dengan jumlah kegiatan BPD.

Di Sumatera, besaran tunjangan BPD cenderung lebih tinggi dibandingkan beberapa wilayah di Jawa. Kabupaten Muaro Jambi di Provinsi Jambi, misalnya, menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah per bulan, Wakil Ketua sekitar satu juta seratus ribu rupiah, Sekretaris sekitar sembilan ratus lima puluh ribu rupiah, dan Anggota sekitar delapan ratus lima puluh ribu rupiah. Kabupaten Bungo, Tebo, dan Sarolangun memiliki kisaran yang hampir sama dengan penyesuaian berdasarkan jumlah desa dan kemampuan APBD.

Di Provinsi Sumatera Selatan, kabupaten seperti Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Musi Banyuasin menetapkan tunjangan Ketua BPD pada kisaran satu juta rupiah, Wakil Ketua sekitar delapan ratus ribu rupiah, Sekretaris sekitar tujuh ratus ribu rupiah, dan Anggota sekitar enam ratus ribu rupiah. Sementara itu, di Sumatera Utara, kabupaten seperti Deli Serdang, Langkat, dan Serdang Bedagai menetapkan tunjangan Ketua BPD antara tujuh ratus ribu hingga satu juta rupiah per bulan, dengan Anggota BPD menerima sekitar lima ratus ribu hingga tujuh ratus ribu rupiah.

Di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, tunjangan BPD juga relatif tinggi. Kabupaten Siak, Bengkalis, dan Indragiri Hilir menetapkan tunjangan Ketua BPD di atas satu juta rupiah per bulan. Di Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan dan Karimun menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar satu juta hingga satu juta dua ratus ribu rupiah, Wakil Ketua sekitar sembilan ratus ribu rupiah, Sekretaris sekitar delapan ratus ribu rupiah, dan Anggota sekitar tujuh ratus ribu rupiah.

Di Kalimantan, tunjangan BPD termasuk yang tertinggi di Indonesia. Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah per bulan, Wakil Ketua sekitar dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah, dan Anggota sekitar dua juta enam puluh ribu rupiah. Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar satu juta lima ratus ribu rupiah, Wakil Ketua sekitar satu juta dua ratus ribu rupiah, Sekretaris sekitar satu juta rupiah, dan Anggota sekitar delapan ratus ribu rupiah. Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, dan Kapuas di Kalimantan Tengah juga menetapkan tunjangan BPD di atas satu juta rupiah per bulan.

Di Sulawesi, tunjangan BPD bervariasi cukup lebar. Kota Kotamobagu di Sulawesi Utara menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar satu juta dua ratus ribu rupiah per bulan, Wakil Ketua dan Sekretaris sekitar satu juta seratus ribu rupiah, serta Anggota sekitar satu juta rupiah. Di Sulawesi Selatan, kabupaten seperti Gowa, Bone, dan Maros menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar tujuh ratus ribu hingga satu juta rupiah per bulan, dengan Anggota sekitar lima ratus ribu hingga tujuh ratus ribu rupiah. Di Sulawesi Tenggara, Konawe Utara dan Kolaka Timur menetapkan tunjangan BPD melalui Perbup dengan kisaran Ketua sekitar delapan ratus ribu hingga satu juta rupiah per bulan.

Di Bali dan Nusa Tenggara, tunjangan BPD juga cukup kompetitif. Kabupaten Badung di Bali menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar satu juta rupiah per bulan, Wakil Ketua sekitar delapan ratus ribu rupiah, Sekretaris sekitar tujuh ratus ribu rupiah, dan Anggota sekitar enam ratus ribu rupiah. Di Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Dompu dan Bima menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar delapan ratus ribu hingga satu juta rupiah per bulan, dengan Anggota sekitar lima ratus ribu hingga tujuh ratus ribu rupiah. Di Nusa Tenggara Timur, kabupaten seperti Kupang, Ende, dan Flores Timur menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar tujuh ratus ribu hingga satu juta rupiah per bulan.

Di Maluku dan Maluku Utara, tunjangan BPD juga diatur melalui Perbup dengan kisaran yang relatif tinggi. Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar satu juta rupiah per bulan, Wakil Ketua sekitar delapan ratus lima puluh ribu rupiah, Sekretaris sekitar delapan ratus ribu rupiah, dan Anggota sekitar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah memiliki kisaran tunjangan yang hampir sama dengan penyesuaian berdasarkan jumlah desa.

Di Papua dan Papua Barat, tunjangan BPD termasuk yang paling tinggi karena menyesuaikan dengan indeks kemahalan wilayah dan kebijakan afirmatif. Kabupaten Jayapura, Nabire, dan Merauke menetapkan tunjangan Ketua BPD di atas satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan, Wakil Ketua sekitar satu juta tiga ratus ribu rupiah, Sekretaris sekitar satu juta dua ratus ribu rupiah, dan Anggota sekitar satu juta rupiah. Di Papua Barat, Kabupaten Manokwari dan Sorong menetapkan tunjangan Ketua BPD sekitar satu juta dua ratus ribu hingga satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan.

Perbedaan besaran tunjangan BPD tersebut menunjukkan bahwa kebijakan daerah sangat menentukan kesejahteraan anggota BPD. Siapa yang menetapkan besaran tunjangan BPD? Jawabannya adalah Bupati/Walikota melalui Perbup, kemudian ditetapkan di APBDes oleh Pemerintah Desa bersama BPD. Karena itu, tidak ada satu standar nasional, tetapi banyak yang mencari standar tunjangan BPD Kabupaten untuk pembanding lokal.

Selain tunjangan kedudukan, banyak daerah memberikan tunjangan kinerja BPD 2026 berbasis kehadiran dan kinerja. Menjelang Idul Fitri, pertanyaan “BPD dapat THR tidak?” juga sering muncul. Di sejumlah daerah, THR BPD 2026 dapat diberikan sepanjang diatur dalam Perbup dan tersedia dalam APBDes. Di akhir masa jabatan, beberapa daerah juga mengatur tunjangan purnatugas BPD sebagai bentuk penghargaan. Faktor utama yang memengaruhi besaran tunjangan antara lain kemampuan fiskal daerah, jumlah desa, besaran Alokasi Dana Desa, serta kebijakan kepala daerah dalam memperkuat kelembagaan desa. Oleh karena itu, tidak tepat jika membandingkan secara langsung tunjangan BPD antar daerah tanpa melihat konteks kemampuan keuangan masing masing wilayah.

Bagi pemerintah desa, pemahaman mengenai tunjangan BPD sangat penting agar penyusunan APBDes sesuai dengan peraturan perundang undangan. BPD juga perlu memahami haknya agar dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Transparansi mengenai tunjangan BPD juga menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat desa.

Dengan hadirnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, peran BPD semakin diperkuat sebagai mitra strategis pemerintah desa. Banyak yang bertanya “Apakah tunjangan BPD akan naik jadi 2 juta?” Jawabannya: bisa saja, tergantung kemampuan fiskal daerah dan kebijakan Perbup tunjangan BPD terbaru. Pertanyaan lain yang sering muncul adalah “Berapa persen tunjangan BPD dari gaji Kepala Desa?”. Praktiknya, beberapa daerah menetapkan perbandingan tertentu (misalnya Ketua BPD sekitar 50 persen dari tunjangan jabatan Kepala Desa), namun kembali lagi mengikuti ketentuan Perbup dan APBDes masing‑masing. Ke depan, diharapkan pemerintah daerah terus melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan BPD agar sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab, dan tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi. Tunjangan yang layak akan mendorong BPD bekerja lebih optimal dalam mengawal pembangunan desa, mengawasi penggunaan Dana Desa, serta memastikan setiap kebijakan benar benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Bagikan Berita Ini

Komentar (0)

Memuat komentar...