Umum

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 2026

15 Jan 2026 | Hedi

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 2026

Perangkat desa di Indonesia memegang peran penting dalam pelaksanaan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di tingkat desa. Untuk itu, pemerintah menjamin kesejahteraan mereka melalui penghasilan tetap dan tunjangan yang diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah (perbup/perwal). Seiring masuknya tahun 2026, besaran penghasilan semakin diperhatikan, namun tetap bervariasi antar daerah sesuai kemampuan APBDes dan kebijakan masing-masing daerah.


1. Dasar Hukum Penghasilan Perangkat Desa

Penghasilan dan tunjangan perangkat desa diatur terutama melalui:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah menjadi UU No.3 Tahun 2024

  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri

  • Peraturan Bupati/Walikota setempat yang menetapkan besaran siltap dan tunjangan berdasarkan kondisi daerah.

Besaran siltap nasional minimal perangkat desa biasanya mengikuti ketentuan setara PNS Golongan II/a (pp. 11/2019 & revisinya) sebagai standar minimal.


2. Sumber dan Ketentuan Penghasilan Tetap (SILTAP)

A. Sumber Penghasilan

Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui

    • Dana Desa (DD)

    • Alokasi Dana Desa (ADD)
      Semua biaya ini harus dianggarkan secara transparan dan sesuai aturan penggunaan dana desa.

Ketentuan Minimum Nasional
Secara nasional, perangkat desa memperoleh siltap sesuai komponen relatif terhadap gaji pokok PNS Golongan II/a:

  • Kepala Desa: minimal setara 120% gaji pokok PNS II/a

  • Sekretaris Desa: 110%

  • Perangkat Desa lainnya: 100%
    Angka ini menjadi acuan minimum, namun banyak daerah menetapkan angka lebih tinggi.

B. Contoh Besaran Peraturan Bupati (Daerah)

Berikut beberapa contoh besaran siltap dan tunjangan perangkat desa yang ditetapkan dalam peraturan daerah:

Kabupaten Kutai Kartanegara (Perbup No. 5 Tahun 2025)

Contoh standar penghasilan dan tunjangan di daerah ini:

JabatanSiltap/BulanTunjangan/BulanTotal Per Bulan
Kepala DesaRp 4.455.000Rp 2.187.000Rp 6.642.000
Sekretaris DesaRp 2.990.000Rp 1.300.000Rp 4.290.000
Kaur/KasiRp 2.730.000Rp 950.000Rp 3.680.000
Kepala DusunRp 2.665.000Rp 650.000Rp 3.315.000
Staf DesaRp 1.859.000Rp 1.859.000

Kabupaten Temanggung (contoh Perbup/Petunjuk 2025)

Beberapa daerah menetapkan siltap sebagai berikut (senilai standar nasional dan tunjangan BPD):

JabatanSiltap/Bulan
Kepala DesaRp 2.860.000
Sekretaris DesaRp 2.402.400
Perangkat Desa lainnyaRp 2.184.000

Tunjangan BPD di Temanggung antara Rp 250.000–Rp 350.000 per bulan tergantung posisi.

Contoh Peraturan Bupati Lainnya

  • Kabupaten Sumedang memiliki Perbup No. 7/2025 yang mengatur besaran penghasilan tetap dan tunjangan desa.

Kabupaten Malaka juga memperbarui besaran penghasilan tetap serta tunjangan kepala desa hingga perangkat desa melalui Perbup No. 3/2025.

Kabupaten Timor Tengah Selatan memperbarui ketentuan besaran dalam Perbup No. 7/2025 untuk penghasilan tetap dan tunjangan.

Setiap daerah memiliki ketentuan berbeda sesuai kemampuan keuangan dan kondisi ekonomi setempat. Namun, semua tetap berpedoman pada standar nasional minimal.

3. Jenis-Jenis Tunjangan Lainnya

Selain siltap tetap, perangkat desa berhak atas tunjangan lainnya, di antaranya:

  • Tunjangan Jabatan — terkait posisi administrasi atau fungsi tertentu.

  • Tunjangan Kinerja/Insentif — berdasarkan capaian kerja atau tugas tambahan.

  • Tunjangan Kesejahteraan — termasuk kontribusi iuran BPJS Kesehatan/ Ketenagakerjaan.

  • Tunjangan Operasional BPD atau sidang BPD (umumnya nominal kecil setiap rapat).

Besaran tunjangan ini sangat variatif tiap daerah — ada yang mencapai jutaan rupiah per bulan (seperti Kutai Kartanegara), ada pula yang lebih sederhana sesuai kemampuan desa/kabupaten.

4. Bolehkah Perangkat Desa Berbisnis?

Perangkat desa boleh memiliki usaha atau berbisnis secara pribadi. Tidak ada aturan absolut yang melarang kegiatan ekonomi di luar jabatan — selama:

✔️ Usaha tidak mengganggu tugas pokok pemerintahan desa
✔️ Tidak menggunakan fasilitas, anggaran, atau aset desa untuk kepentingan bisnis pribadi
✔️ Tidak menciptakan konflik kepentingan atau benturan kepentingan dengan pekerjaan jabatan
✔️ Tindakan bisnisnya tidak melanggar hukum atau merugikan desa

Ini berarti perangkat desa boleh menjalankan usaha seperti:

  • Usaha ritel/warkop

  • Usaha pertanian/perkebunan

  • Jasa layanan (misal: layanan digital atau pendidikan informal)

  • Usaha online, dll.

Perangkat desa dilarang:
❌ Memanfaatkan informasi atau kewenangan untuk keuntungan bisnis pribadi
❌ Menyalahgunakan anggaran desa untuk modal bisnis mereka
❌ Menjadi kontraktor utama proyek desa yang dikelola melalui APBDes

Intinya, aktivitas bisnis harus berdiri sendiri secara profesional, tanpa melibatkan aset atau dana desa secara tidak sah.


5. Tantangan dan Realita Lapangan

Walaupun sudah diatur, banyak daerah masih mencatat penghasilan perangkat desa yang di bawah UMK setempat atau standar nasional minimal. Misalnya di beberapa kabupaten lain siltap masih di kisaran Rp 2,05–2,4 jutaan yang berada di bawah upah minimum kabupaten.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat untuk terus memperbaiki kesejahteraan perangkat desa.


Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa di tahun 2026 merupakan bentuk apresiasi negara dan pemerintah daerah terhadap peran penting mereka dalam pembangunan desa. Besaran bervariasi antar daerah, tetapi semua wajib dianggarkan dalam APBDes secara sah dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perangkat desa juga diperbolehkan berbisnis secara etis asalkan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas pelayanan masyarakat. Dengan kesejahteraan yang layak dan etika kerja yang kuat, perangkat desa diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan akuntabel.

Bagikan Berita Ini

Komentar (0)

Memuat komentar...