Hukum

Memahami Pasal 273 KUHP Baru tentang Gadai Tanpa Izin

14 Feb 2026 | Hedi | 260 Dibaca

Memahami Pasal 273 KUHP Baru tentang Gadai Tanpa Izin

Pemerintah Desa Pondokpanjang mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat mengenai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan penting terkait usaha gadai tanpa izin yang diatur dalam Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Pemahaman terhadap pasal ini penting agar warga tidak secara tidak sadar melakukan praktik yang dapat dipidana oleh hukum — khususnya bagi masyarakat yang terbiasa meminjam dana atau menjadikan gadai sebagai usaha.


Apa Itu Pasal 273 KUHP Baru?

Pasal 273 dalam **** menjelaskan bahwa setiap orang yang:

❌ Menjalankan kegiatan gadai, jual beli dengan hak tebus, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian
📍 Tanpa izin yang sah dari instansi yang berwenang

Maka orang tersebut terancam pidana penjara hingga 1 (satu) tahun atau denda kategori III sesuai ketentuan hukum.


Kenapa Perlu Diatur?

Di beberapa desa dan kampung, praktik gadai dilakukan secara informal, misalnya:

  • Menjadi tempat gadai barang elektronik

  • Usaha pinjaman dengan jaminan motor

  • Skema jual beli yang pada kenyataannya mirip dengan pinjaman berbunga

Tanpa izin dan pengawasan, praktik seperti ini bisa:

✔ Menimbulkan eksploitasi ekonomi
✔ Membebani masyarakat dengan bunga tidak wajar
✔ Tidak ada perlindungan hukum bagi konsumen
✔ Barang jaminan disalahgunakan

Dengan adanya Pasal 273, negara menjamin bahwa usaha pembiayaan seperti gadai harus dilakukan secara legal, transparan, dan diawasi sehingga masyarakat terlindungi.


Unsur-Unsur yang Perlu Dipahami

Agar tidak salah paham, berikut penjelasan unsur penting dalam Pasal 273:

1. “Tanpa Izin”

Izin adalah legalitas dari instansi yang berwenang — misalnya OJK atau lembaga yang mendapat otorisasi resmi untuk menjalankan usaha gadai.

Jika suatu usaha gadai tidak memiliki izin, maka kegiatan itu berpotensi dianggap illegal.

2. “Sebagai Mata Pencaharian”

Pasal ini tidak serta-merta berlaku pada semua tindakan gadai. Syaratnya harus dilakukan secara rutin atau sebagai usaha utama, bukan hanya sekali-dua kali.

3. Bentuk Usaha yang Dimaksud

Ini termasuk kegiatan seperti:

✔ Gadai konvensional
✔ Jual beli dengan hak membeli kembali
✔ Perjanjian komisi dalam skema yang mirip pembiayaan

Semua itu jika dilakukan sebagai kehidupan usaha, namun tanpa izin resmi, maka bisa dikenai sanksi pidana.


Contoh Kasus yang Perlu Diketahui

🔹 Studi Kasus A – Usaha Gadai Motor Tanpa Izin

Seorang warga membuka usaha gadai motor di rumahnya tanpa izin, menerima jaminan motor dari masyarakat Desa Pondokpanjang secara rutin selama bertahun-tahun, dan mengenakan bunga tinggi.

Karena dilakukan sebagai usaha tetap tanpa izin, kasus ini berpotensi diproses menurut Pasal 273.

🔹 Studi Kasus B – Skema Tape Beli dengan Hak Tebus

Seseorang “membeli” motor warga dengan harga rendah dan memberi hak tebus kembali dengan harga lebih tinggi dalam jangka waktu tertentu.

Walaupun disebut “jual beli”, skemanya mirip pinjaman gadai. Jika tak memiliki izin dan dilakukan sebagai kegiatan usaha, tetap dapat dipidana menurut Pasal 273.

🔹 Studi Kasus C – Pinjaman Antar Keluarga

Seorang meminjamkan uang ke saudaranya sekali saja, dengan jaminan cincin. Ini bukan bagian dari usaha dan bukan sebagai mata pencaharian — sehingga umumnya tidak termasuk Pasal 273.


Apa yang Harus Dilakukan Warga Desa?

Bagi Pelaku Usaha Gadai atau Pembiayaan Mikro

  1. Cek Legalitas Usaha
    Pastikan usaha Anda memiliki izin sesuai ketentuan hukum.

  2. Konsultasi ke Instansi Berwenang
    Ajukan pertanyaan legal ke pemerintah desa, kecamatan, atau Otoritas Jasa Keuangan.

  3. Transparansi Transaksi
    Berikan perjanjian tertulis, bunga wajar, dan informasi lengkap kepada pelanggan.

  4. Hindari Skema Terselubung
    Jangan menyamarkan pinjaman sebagai jual beli jika substansinya pembiayaan.

  5. Simpan Bukti Administrasi
    Catat semua transaksi untuk membuktikan praktik usaha Anda sesuai aturan.


Bagi Konsumen atau Warga yang Meminjam

  1. Pastikan Usaha Ada Izin Resmi
    Tanyakan apakah pihak yang memberi pinjaman/ gadai memiliki izin.

  2. Baca Kontrak Secara Detail
    Pelajari klausul bunga, jangka waktu, dan persyaratan lainnya.

  3. Dokumentasikan Semua Transaksi
    Simpan kuitansi, foto barang, dan bukti komunikasi.

  4. Hindari Bunga yang Tidak Masuk Akal
    Jika bunganya terlalu tinggi tanpa dasar, pertimbangkan lembaga resmi.

  5. Laporkan Praktik Ilegal
    Jika merasa dirugikan, laporkan ke pemerintah desa, aparat, atau instansi terkait.


Manfaat Mengetahui Pasal Ini untuk Desa

Dengan pemahaman yang benar:

✔ Warga terlindungi dari praktik rentenir ilegal
✔ Risiko konflik hukum dapat ditekan
✔ Ekonomi desa berjalan transparan
✔ Desa menjadi lingkungan yang sadar hukum

Sumber Artikel:  Pasal 273 KUHP Baru Atur Gadai Tanpa Izin

FAQ (Frequently Asked Questions)

Pasal 273 mengatur tentang usaha gadai, jual beli dengan hak tebus, atau perjanjian komisi yang dijalankan sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi. Pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda kategori III.

Tidak. Pasal 273 berlaku jika usaha dilakukan secara rutin atau sebagai mata pencaharian. Pinjaman sesekali antar keluarga biasanya tidak termasuk.

Usaha gadai mencakup kegiatan seperti menerima jaminan barang elektronik, motor, perhiasan, atau benda lainnya dari masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara rutin. Skema jual beli dengan hak tebus yang pada praktiknya mirip pinjaman dan perjanjian komisi untuk pembiayaan yang dijalankan sebagai mata pencaharian juga termasuk di dalamnya, selama kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi.

Agar usaha gadai sah di mata hukum, pelaku perlu mengurus izin resmi melalui instansi yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dinas koperasi setempat. Selain itu, transaksi harus dicatat dengan jelas melalui perjanjian tertulis, mencantumkan bunga yang wajar dan taksiran barang yang transparan. Hal ini membantu menjaga keamanan pelanggan sekaligus melindungi pelaku usaha dari risiko hukum.

Jika usaha gadai dijalankan tanpa izin resmi, penyelenggaranya berisiko terkena sanksi pidana sesuai Pasal 273 KUHP Baru, termasuk pidana penjara hingga satu tahun dan denda kategori III. Selain itu, apabila terjadi sengketa dengan pelanggan, barang jaminan atau uang yang dipinjamkan dapat menimbulkan masalah hukum yang serius karena kegiatan tersebut dianggap ilegal. Risiko ini menempatkan pelaku usaha pada posisi rawan hukum sekaligus merugikan masyarakat yang terlibat dalam transaksi.

Konsumen sebaiknya memastikan bahwa lembaga atau individu yang memberi pinjaman atau menerima gadai memiliki izin resmi. Setiap kontrak atau perjanjian harus dibaca dengan cermat, dan semua transaksi perlu didokumentasikan, termasuk kuitansi, foto barang, atau bukti komunikasi. Konsumen juga harus waspada terhadap bunga atau biaya yang tidak wajar dan memilih lembaga resmi bila memungkinkan untuk meminimalkan risiko.

Ya, jika dilakukan sebagai usaha atau mata pencaharian tanpa izin resmi. Walaupun secara formal disebut jual beli, substansinya mirip pinjaman dengan jaminan. Karena Pasal 273 memeriksa substansi ekonomi, bukan sekadar label kontrak, kegiatan seperti ini tetap dapat dipidana apabila memenuhi unsur usaha tanpa izin.

Pasal ini tidak berlaku untuk transaksi pribadi yang dilakukan sekali atau tidak bersifat mata pencaharian. Fokus utama Pasal 273 adalah melindungi masyarakat dari praktik gadai ilegal skala usaha yang dilakukan tanpa izin dan berpotensi merugikan konsumen secara rutin.

Izin usaha gadai diberikan oleh instansi resmi, misalnya OJK untuk lembaga keuangan atau dinas koperasi dan UKM untuk koperasi simpan pinjam. Pemerintah desa dan kecamatan dapat membantu pelaku usaha mengurus izin administratif sesuai skala kegiatan. Memastikan izin resmi sangat penting untuk melindungi pelaku usaha sekaligus konsumen.

Penjelasan lengkap dan panduan tentang Pasal 273 dapat dibaca di Authemic melalui tautan berikut: https://authemic.com/pasal-273-kuhp-baru-atur-gadai-tanpa-izin/. Artikel ini memberikan uraian praktis dan edukatif bagi masyarakat tentang risiko dan cara legal menjalankan usaha gadai.

Bagikan Berita Ini

Tag

Komentar (0)

Memuat komentar...