Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi salah satu topik yang paling sering dicari masyarakat karena berkaitan langsung dengan transparansi pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Bupati di masing-masing daerah, aparatur desa berhak memperoleh penghasilan tetap (siltap), berbagai jenis tunjangan, dan hak kesejahteraan yang dianggarkan dalam APBDes.
Artikel ini membahas secara lengkap dan SEO-friendly tentang jenis tunjangan perangkat desa, besaran penghasilan, serta contoh penerapannya di beberapa kabupaten di Indonesia, agar mudah dipahami oleh warga desa.
Dasar Hukum Penghasilan dan Tunjangan Perangkat Desa
Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam peraturan perundang‑undangan, antara lain:
Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) yang menegaskan hak penghasilan dan kesejahteraan aparatur desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (beserta perubahannya) yang mengatur sumber penghasilan aparatur desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43/2014, yang mempertegas ketentuan penghasilan tetap dan tunjangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pedoman penganggaran siltap dan tunjangan dalam APBDes.
Peraturan Bupati/Wali Kota di masing‑masing daerah yang menetapkan besaran siltap dan jenis serta batas maksimal tunjangan.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penetapan Penghasilan Tetap (Siltap), Tunjangan, dan Hak Kesejahteraan aparatur desa yang dianggarkan dalam APBDes.
Struktur Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Secara umum, penghasilan aparatur desa terdiri dari:
1. Penghasilan Tetap (Siltap)
Penghasilan tetap merupakan gaji pokok bulanan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan mengacu pada gaji pokok PNS golongan II/a sesuai PP 11/2019.
Kepala Desa: minimal 120% gaji pokok PNS gol. II/a
Sekretaris Desa: minimal 110% gaji pokok PNS gol. II/a
Perangkat Desa lainnya: minimal 100% gaji pokok PNS gol. II/a
2. Tunjangan
Tambahan penghasilan di luar siltap yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan dianggarkan dalam APBDes sesuai Permendagri 20/2018.
Aturan 30/70 Alokasi Dana Desa untuk Penghasilan Aparatur
Berdasarkan ketentuan pelaksanaan UU Desa dan PP 43/2014 jo. PP 11/2019, penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) mengikuti prinsip pembagian:
Maksimal 30% ADD digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa.
Minimal 70% ADD digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Aturan ini memastikan keseimbangan antara kesejahteraan aparatur desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Jenis Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Berikut jenis tunjangan yang sah dan umum diberlakukan di berbagai kabupaten:
1. Tunjangan Jabatan
Tambahan penghasilan berdasarkan jabatan dan tanggung jawab.
2. Tunjangan Kinerja
Penghargaan atas disiplin dan capaian kinerja aparatur desa.
3. Tunjangan Kesejahteraan
Untuk membantu pemenuhan kebutuhan hidup perangkat desa.
4. Tunjangan Keluarga
Untuk istri/suami dan anak sesuai ketentuan daerah.
5. Tunjangan Transportasi
Untuk menunjang mobilitas pelayanan masyarakat.
6. Tunjangan Hari Tua
Jaminan kesejahteraan jangka panjang menjelang dan setelah purna tugas.
7. Tunjangan Masa Kerja (Wiyata Bhakti)
Penghargaan atas lama pengabdian perangkat desa.
Contoh Besaran Tunjangan di Beberapa Kabupaten
Kabupaten Lebak (Banten)
Tunjangan Jabatan Kepala Desa: hingga Rp500.000/bulan
Tunjangan Hari Tua:
Kepala Desa: hingga Rp1.000.000/bulan
Perangkat Desa: hingga Rp200.000/bulan
Tunjangan Masa Kerja (Wiyata Bhakti):
< 5 tahun: Rp500.000/bulan
≥ 5 tahun: Rp1.000.000/bulan
Kabupaten Halmahera Selatan (Maluku Utara)
Penghasilan Tetap:
Kepala Desa: Rp2.500.000/bulan
Sekretaris Desa: Rp1.875.000/bulan
Perangkat Desa: Rp1.250.000/bulan
Tunjangan Bulanan:
Kepala Desa: Rp500.000
Sekretaris Desa: Rp300.000
Perangkat Desa: Rp250.000
Kabupaten Kendal (Jawa Tengah)
Peraturan Bupati mengatur penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa yang ditetapkan dalam APBDes, meliputi tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, transportasi, hari tua, dan masa kerja sesuai kemampuan keuangan desa.
Perkiraan Total Penghasilan Bulanan Aparatur Desa
Berdasarkan struktur penghasilan tetap dan tunjangan yang berlaku di berbagai daerah, maka secara umum perkiraan total penghasilan bulanan aparatur desa dapat digambarkan sebagai berikut:
Kepala Desa menerima penghasilan tetap (siltap) sekitar Rp3.500.000 per bulan. Selain itu, Kepala Desa juga memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan hari tua, dan tunjangan masa kerja (wiyata bhakti) dengan total sekitar Rp2.500.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan Kepala Desa setiap bulan berada pada kisaran Rp6.000.000.
Sekretaris Desa menerima siltap sekitar Rp3.000.000 per bulan. Ditambah dengan tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, serta tunjangan hari tua dan masa kerja, total tunjangan yang diterima sekitar Rp1.500.000 per bulan, sehingga total penghasilan Sekretaris Desa mencapai sekitar Rp4.500.000 per bulan.
Perangkat Desa lainnya menerima siltap sekitar Rp2.800.000 per bulan. Dengan tambahan tunjangan jabatan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan hari tua, dan tunjangan masa kerja sebesar sekitar Rp1.200.000 per bulan, maka total penghasilan Perangkat Desa berada pada kisaran Rp4.000.000 per bulan.
Hak Kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Selain penghasilan, aparatur desa juga memiliki hak kesejahteraan:
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Hak cuti (tahunan, sakit, melahirkan, dan alasan penting)
Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas
Pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas
Penutup
Penghasilan dan tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa merupakan bagian dari sistem kesejahteraan aparatur desa yang diatur secara resmi melalui peraturan perundang-undangan. Contoh dari Kabupaten Lebak, Halmahera Selatan, dan Kendal menunjukkan bahwa setiap daerah dapat menetapkan besaran yang berbeda sesuai kemampuan keuangan daerah, namun tetap menjamin hak dasar aparatur desa.
Artikel ini diharapkan menjadi rujukan bagi warga desa dalam memahami berapa gaji Kepala Desa, jenis tunjangan perangkat desa, serta hak kesejahteraan aparatur desa secara transparan dan akuntabel.
Komentar (0)