Lebak (10/02/2026) – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak melaksanakan kegiatan peninjauan tugu batas desa antara Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, dan Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (10/02/2026) bertempat di Blok Cipager, yang merupakan wilayah batas Kecamatan Malingping dan Kecamatan Cihara.
Kegiatan peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Pemerintahan Sekda Lebak, R. Jakaria, didampingi oleh Kasubag Tapem Sekda Lebak, Achmad Saeful Khusni, S.Sos., M.Si. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari program Pemerintah Kabupaten Lebak dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Kecamatan se-Kabupaten Lebak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, yaitu Kepala Desa Pagelaran, Riska, S.Sos, bersama seluruh unsur perangkat desa. Dari Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, hadir Sekretaris Desa Pondokpanjang, Hedi. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Malingping, Suroso mendampingi Sekmat Malingping Bapak Yuda, serta perwakilan dari Kecamatan Cihara, A. Hendriyana, S.IP.
Peninjauan tugu batas desa ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan keakuratan batas wilayah administrasi antar desa dan kecamatan, sehingga dapat menjadi dasar yang valid dalam proses pemetaan wilayah kecamatan di Kabupaten Lebak. Kejelasan batas wilayah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan administrasi serta mendukung tertib pemerintahan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap proses pemetaan kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak dapat berjalan dengan lancar, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.
Komentar (0)