PONDOKPANJANG – Pertanyaan mengenai etika dan legalitas jabatan ganda di lingkungan pemerintahan desa kembali menjadi perhatian publik, terutama menjelang pengetatan pengawasan dana desa tahun 2026. Banyak warga bertanya, "Bolehkah perangkat desa merangkap jabatan?"
Secara hukum, aturan ini telah dipertegas dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017. Memahami aturan ini penting bagi perangkat desa maupun masyarakat untuk menghindari konflik kepentingan dan sanksi hukum.
Daftar Larangan Jabatan Ganda (Konflik Kepentingan Desa)
Berdasarkan Pasal 51 UU Desa, seorang perangkat desa dilarang keras merangkap jabatan yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Beberapa jabatan yang mutlak tidak boleh dirangkap antara lain:
-
Anggota Legislatif: DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Perangkat desa tidak boleh menjadi anggota BPD di desa yang sama untuk menjaga fungsi check and balances.
-
Penyelenggara Pemilu: Anggota KPU atau Bawaslu pada semua tingkatan.
-
Jabatan Lain: Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri aktif, atau pengurus partai politik (bergantung regulasi daerah/Perda).
Bagaimana dengan Pengurus Koperasi Desa (KDMP) atau BUMDes?
Terkait isu besar tahun 2026 mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan BUMDes, aturan tetap konsisten:
-
Pelaksana Operasional: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus teknis seperti direktur atau manajer yang menerima gaji dari unit usaha koperasi/BUMDes secara profesional.
-
Fungsi Pengawasan: Perangkat desa diperbolehkan terlibat sebatas pengawasan atau penasihat ex-officio, asalkan tidak mengganggu pelayanan publik di balai desa.
Hal ini memastikan bahwa perangkat desa tetap fokus pada pelayanan publik tanpa terganggu oleh kepentingan ganda.
Sanksi Pelanggaran Rangkap Jabatan
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berdampak serius, antara lain:
-
Sanksi Administratif: Teguran tertulis untuk pelanggaran ringan.
-
Pemberhentian Sementara: Jika ditemukan pelanggaran lebih serius.
-
Pemberhentian Tetap: Jika terbukti merugikan negara atau mengabaikan kewajiban pelayanan warga.
Dengan demikian, perangkat desa diwajibkan mematuhi aturan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.
Transparansi Digital melalui SIHEDI Pondokpanjang
Pemerintah Desa Pondokpanjang telah menerapkan tata kelola yang bersih dan transparan melalui aplikasi SIHEDI v2.4.4.
-
Profil Perangkat Desa: Warga dapat memantau struktur organisasi desa dan memastikan tidak ada konflik kepentingan.
-
Fitur Aspirasi: Warga bisa melaporkan ketidakefektifan pelayanan akibat perangkat desa yang merangkap jabatan di luar aturan.
Digitalisasi ini mempermudah pengawasan publik sekaligus meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa.
FAQ
Q: Apakah Perangkat Desa boleh jadi pengurus Partai Politik?
A: Tidak. Sesuai Pasal 51 huruf (g) UU Desa No. 3 Tahun 2024, perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik untuk mencegah konflik kepentingan.
Q: Apakah perangkat desa boleh jadi pengurus BUMDes?
A: Boleh, tetapi hanya sebatas fungsi pengawasan atau penasihat ex-officio, dan tidak menerima gaji profesional dari unit usaha tersebut.
Q: Apa sanksi jika perangkat desa merangkap jabatan ilegal?
A: Mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap jika terbukti merugikan negara atau warga.
Komentar (0)