Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM merupakan tulang punggung perekonomian desa. Agar usaha bisa berkembang, mendapatkan bantuan pemerintah, serta mudah bekerja sama dengan berbagai pihak, setiap pelaku UMKM perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB adalah identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha nasional dan berlaku di seluruh Indonesia.
Kabar baiknya, Pemerintah Desa Pondokpanjang memberikan layanan pendampingan gratis bagi warga yang ingin mengurus dan membuat NIB UMKM. Warga tidak perlu bingung, tidak perlu datang jauh-jauh ke kota, dan tidak dipungut biaya apa pun.
Bagi warga Desa Pondokpanjang yang ingin mengurus NIB UMKM, silakan langsung menghubungi Hedi, Sekretaris Desa Pondokpanjang di nomor 0851-9899-0697. Tim desa siap membantu proses pendaftaran sampai NIB terbit dan bisa langsung digunakan.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM akan memperoleh banyak manfaat. Usaha menjadi legal dan diakui secara resmi oleh negara, lebih mudah mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah, dapat mengakses permodalan dari bank dan lembaga keuangan, bisa mengikuti pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Proses pengurusan NIB di Desa Pondokpanjang sangat mudah. Warga cukup menyiapkan beberapa persyaratan sederhana, lalu datang ke kantor desa atau menghubungi petugas untuk pendampingan. Semua proses dilakukan dengan bimbingan langsung sehingga pelaku UMKM tidak perlu takut salah mengisi data.
Persyaratan yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mengurus NIB antara lain KTP elektronik pemilik usaha, Kartu Keluarga, nomor HP aktif, alamat email aktif, nama usaha yang akan didaftarkan, jenis usaha yang dijalankan, alamat lokasi usaha, serta perkiraan jumlah modal dan tenaga kerja. Jika usaha masih rumahan, tetap bisa didaftarkan tanpa harus memiliki ruko atau toko.
Setelah persyaratan lengkap, petugas desa akan membantu proses pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha. Dalam waktu singkat, NIB akan terbit dan dapat langsung digunakan oleh pelaku UMKM sebagai legalitas usaha.
Pemerintah Desa Pondokpanjang mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan ini. Jangan tunda legalitas usaha Anda, karena NIB adalah kunci untuk membuka berbagai peluang bantuan, pelatihan, dan pengembangan usaha di masa depan.
Untuk informasi dan pendaftaran, hubungi Hedi, Sekretaris Desa Pondokpanjang
Nomor: 0851-9899-0697
Desa Pondokpanjang terus berkomitmen mendorong kemajuan ekonomi warga melalui pelayanan digital dan pendampingan UMKM agar usaha masyarakat semakin maju, mandiri, dan berdaya saing.
Komentar (0)