Umum

Mengenal Pemanfaatan Dana Operasional Pemerintah Desa 3 Persen Tahun 2026

18 Jan 2026 | Hedi | 21 Dibaca

Mengenal Pemanfaatan Dana Operasional Pemerintah Desa 3 Persen Tahun 2026

Mengenal pemanfaatan Dana Operasional Pemerintah Desa 3 persen menjadi penting bagi perangkat desa dan masyarakat agar penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 benar benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan temuan pemeriksaan. Dana Operasional Pemerintah Desa adalah bagian dari Dana Desa yang dialokasikan secara lumpsum atau gelondongan dengan batas maksimal 3 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima desa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

Dana ini bukan penghasilan pribadi, bukan pengganti siltap, dan bukan tunjangan. Dana Operasional Pemerintah Desa 3 persen murni digunakan untuk menunjang kegiatan operasional jabatan dan pelayanan publik agar roda pemerintahan desa berjalan efektif, responsif, dan akuntabel sesuai aturan terbaru tahun anggaran 2026.

Pemanfaatan Dana Operasional Pemerintah Desa 3 persen dibagi ke dalam empat peruntukan utama. Pertama adalah biaya koordinasi. Dana ini digunakan untuk mendukung koordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, atau instansi terkait dalam rangka sinkronisasi program dan anggaran desa. Contohnya biaya perjalanan dinas lokal atau luar daerah untuk konsultasi perencanaan, penganggaran, serta pendampingan program desa.

Kedua adalah penanggulangan kerawanan sosial masyarakat. Dana Operasional dapat dimanfaatkan untuk membantu warga yang mengalami musibah mendadak, sakit keras, atau kondisi darurat sosial non bencana. Contohnya bantuan transportasi warga ke rumah sakit rujukan, bantuan pangan darurat bagi keluarga terdampak musibah, atau dukungan biaya kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung pada bidang lain.

Ketiga adalah biaya ritual keagamaan dan kegiatan sosial. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan adat, hari besar keagamaan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan di tingkat desa. Contohnya bantuan konsumsi, perlengkapan kegiatan, atau dukungan logistik pada peringatan hari besar nasional, hari besar agama, dan kegiatan sosial yang memperkuat persatuan masyarakat desa.

Keempat adalah biaya operasional lainnya. Dana Operasional Pemerintah Desa 3 persen dapat digunakan untuk kebutuhan pendukung yang tidak terakomodasi pada bidang lain namun sangat dibutuhkan untuk kelancaran tugas pemerintahan desa. Contohnya biaya tamu desa, konsumsi rapat internal yang bersifat mendesak, atau kebutuhan operasional pelayanan publik yang tidak dapat ditunda.

Meskipun bersifat lumpsum, penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa 3 persen tetap wajib akuntabel. Dana ini harus masuk dalam RKA Desa dan APB Desa, digunakan secara efisien sesuai kebutuhan nyata, serta dilengkapi dengan dokumentasi pertanggungjawaban seperti kuitansi, nota, daftar hadir, dan foto kegiatan sebagai bukti pendukung saat pemeriksaan Inspektorat.

Agar tidak menjadi temuan, Pemerintah Desa perlu memegang prinsip kehati hatian dalam pemanfaatannya. Dana Operasional 3 persen tidak boleh dicampuradukkan dengan siltap atau tunjangan, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, dan harus selalu dikaitkan dengan tugas dan fungsi pemerintahan desa. Dengan pengelolaan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi, Dana Operasional Pemerintah Desa 3 persen menjadi instrumen penting untuk memperkuat pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola desa yang baik pada tahun anggaran 2026.

Contoh rincian item belanja dalam RKA Desa untuk Dana Operasional Pemerintah Desa 3 persen berikut ini dapat dijadikan acuan dalam aplikasi Siskeudes. Total pagu 3 persen tersebut dipecah ke dalam beberapa akun belanja agar mudah dikontrol, dipertanggungjawabkan, dan sesuai aturan.

  1. Kode Rekening 5.2.1.01 Belanja ATK atau Bahan Pakai Habis, satuan paket, estimasi harga satuan Rp2.500.000, dengan keterangan pendukung koordinasi administrasi operasional Kepala Desa.

  2. Kode Rekening 5.2.2.04 Belanja Perjalanan Dinas, satuan trip, estimasi harga satuan Rp500.000, dengan keterangan koordinasi ke Kabupaten atau Kecamatan terkait kebijakan dan program desa.

  3. Kode Rekening 5.2.2.05 Belanja Kursus atau Pelatihan, satuan orang, estimasi harga satuan Rp1.500.000, dengan keterangan workshop mendesak untuk peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

  4. Kode Rekening 5.2.5.01 Belanja Pemberian Makanan dan Minuman, satuan paket, estimasi harga satuan Rp5.000.000, dengan keterangan jamuan tamu dinas dan rapat koordinasi rutin internal.

  5. Kode Rekening 5.2.7.01 Belanja Barang Sosial Kerawanan Sosial, satuan paket, estimasi harga satuan Rp1.000.000, dengan keterangan bantuan biaya transportasi atau akomodasi warga sakit atau kurang mampu.

  6. Kode Rekening 5.2.7.06 Belanja Barang untuk Kegiatan Adat atau Religi, satuan paket, estimasi harga satuan Rp3.000.000, dengan keterangan dukungan operasional kegiatan hari besar keagamaan dan adat desa.

Rincian ini membantu Pemerintah Desa menyusun RKA secara realistis, memudahkan input ke Siskeudes, serta memperkuat akuntabilitas penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa 3 persen agar tidak menimbulkan temuan pemeriksaan.

Bagikan Berita Ini

Komentar (0)

Memuat komentar...