Informasi Publik

Prioritas Penggunaan Dana Desa Pondokpanjang Tahun 2026

10 Jan 2026 | Hedi

Prioritas Penggunaan Dana Desa Pondokpanjang Tahun 2026

Prioritas penggunaan Dana Desa Pondokpanjang Tahun Anggaran 2026 ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa dan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat serta kebutuhan masyarakat desa. Penetapan prioritas ini bertujuan agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, berkeadilan, dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga.

Adapun prioritas penggunaan Dana Desa Pondokpanjang Tahun 2026 meliputi:

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, untuk membantu masyarakat miskin dan rentan sesuai kriteria yang ditetapkan.

  2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD), guna membuka lapangan kerja sementara dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

  3. Program Desa Adaptif, dalam rangka memperkuat ketahanan desa menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

  4. Ketahanan Pangan Desa, melalui dukungan kegiatan pertanian, pangan lokal, dan pemberdayaan kelompok masyarakat.

  5. Pengembangan Desa Digital, untuk meningkatkan pelayanan publik, transparansi informasi, dan literasi digital masyarakat.

  6. Penanganan dan Pencegahan Stunting, sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak.

  7. Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan.

Seluruh program tersebut dilaksanakan dengan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas, sehingga manfaat Dana Desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Pondokpanjang.

Dasar Hukum

Pelaksanaan dan prioritas penggunaan Dana Desa Pondokpanjang Tahun 2026 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa beserta perubahannya.

  3. Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  6. Hasil Musyawarah Desa Pondokpanjang tentang penetapan program dan kegiatan tahun 2026.

Dengan berlandaskan regulasi tersebut, Pemerintah Desa Pondokpanjang berkomitmen melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.

Bagikan Berita Ini

Komentar (0)

Memuat komentar...