Nasional

4 Desa di Banten Jadi Percontohan Antikorupsi KPK, Desa Legok Raih Predikat Istimewa Tertinggi

28 Jan 2026 | Hedi | 125 Dibaca

4 Desa di Banten Jadi Percontohan Antikorupsi KPK, Desa Legok Raih Predikat Istimewa Tertinggi

Banten — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat desa di Provinsi Banten sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, berdasarkan penilaian komprehensif terhadap tata kelola pemerintahan desa, transparansi anggaran, kualitas pelayanan publik, hingga partisipasi masyarakat.

Dari hasil evaluasi tersebut, Desa Legok, Kabupaten Tangerang, mencatatkan prestasi tertinggi dengan skor 92 dan predikat Istimewa, menjadikannya desa dengan nilai terbaik di antara desa percontohan lainnya di Banten.

Daftar Desa Percontohan Antikorupsi di Banten

Berdasarkan hasil penilaian KPK, berikut empat desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi beserta skor dan predikatnya:

Desa Legok di Kabupaten Tangerang memperoleh skor 92 dengan predikat Istimewa. Desa Bandung di Kabupaten Pandeglang menyusul dengan skor 91 dan juga meraih predikat Istimewa. Sementara itu, Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang mendapatkan skor 81 dengan predikat Prima, dan Desa Sumur Bandung di Kabupaten Lebak memperoleh skor 76 dengan predikat Sangat Baik.

Perbedaan skor ini mencerminkan tingkat kematangan sistem tata kelola dan konsistensi penerapan prinsip antikorupsi di masing-masing desa.


Desa Legok Tangerang Unggul dalam Digitalisasi dan Transparansi

Desa Legok dinilai unggul karena berhasil mengintegrasikan digitalisasi pelayanan publik dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Informasi APBDes, progres pembangunan, hingga pengelolaan aset desa dipublikasikan secara terbuka melalui kanal digital desa, sehingga dapat diakses masyarakat secara real-time.

KPK menilai, praktik tersebut efektif mencegah potensi penyimpangan anggaran sekaligus menghilangkan ruang terjadinya pungutan liar dalam pelayanan administrasi desa. Pelayanan surat-menyurat di Desa Legok dilakukan tanpa biaya dan dengan standar waktu yang jelas.

Keberhasilan ini diperkuat dengan keberadaan SOP tertulis, regulasi kode etik perangkat desa, serta pengelolaan BUMDes yang diaudit secara transparan.


Desa Bandung Pandeglang Konsisten Jaga Integritas Sosial

Dengan skor 91 dan predikat Istimewa, Desa Bandung di Kabupaten Pandeglang menonjol dalam penguatan partisipasi masyarakat. Warga desa, tokoh masyarakat, dan pemuda aktif terlibat dalam Musrenbangdes serta pengawasan program pembangunan.

Budaya gotong royong dan kontrol sosial yang kuat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah praktik korupsi, khususnya pada kegiatan pembangunan fisik yang dilakukan secara swakelola.


Desa Cikande Permai Serang Fokus pada Layanan Publik

Desa Cikande Permai memperoleh skor 81 dengan predikat Prima. KPK menilai desa ini memiliki keunggulan pada kualitas pelayanan publik, terutama kejelasan prosedur administrasi, kepastian waktu layanan, serta penerapan prinsip nol rupiah dalam pengurusan dokumen desa.

Selain itu, Desa Cikande Permai telah menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang memungkinkan warga menyampaikan laporan secara langsung dan mendapatkan respons dari pemerintah desa.


Desa Sumur Bandung Lebak Perkuat Kearifan Lokal Antikorupsi

Desa Sumur Bandung di Kabupaten Lebak meraih skor 76 dengan predikat Sangat Baik. Desa ini dinilai berhasil mengembangkan pendekatan antikorupsi berbasis kearifan lokal, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kelompok PKK dalam sosialisasi nilai kejujuran dan integritas.

Meski menghadapi keterbatasan infrastruktur digital, Desa Sumur Bandung mampu menjadikan budaya lokal sebagai instrumen pengawasan moral yang efektif di tingkat desa.


KPK: Skor Bukan Sekadar Angka

KPK menegaskan bahwa penilaian Desa Antikorupsi bukan semata soal skor, melainkan implementasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Nilai tinggi harus tercermin pada tidak adanya pungutan liar, keterbukaan informasi publik, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Empat desa di Banten ini diharapkan menjadi contoh nasional bagi desa-desa lain dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Desa Percontohan Antikorupsi adalah program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Program ini menilai bagaimana desa mengelola anggaran, memberikan pelayanan publik, melibatkan masyarakat, serta menanamkan nilai antikorupsi dalam budaya lokal. Desa yang terpilih diharapkan menjadi rujukan dan contoh bagi desa lain di tingkat regional maupun nasional.

Desa Legok memperoleh skor tertinggi karena dinilai paling konsisten menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama melalui digitalisasi pelayanan publik. Publikasi APBDes, laporan penggunaan anggaran, dan informasi pembangunan dapat diakses masyarakat secara terbuka. KPK menilai sistem ini efektif mencegah praktik pungutan liar dan memperkuat kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.

Predikat tersebut menunjukkan tingkat kematangan tata kelola antikorupsi desa. Predikat Istimewa menandakan desa telah memenuhi hampir seluruh indikator dengan implementasi nyata dan berkelanjutan. Predikat Prima menunjukkan tata kelola yang baik namun masih memiliki ruang penguatan, sedangkan Sangat Baik berarti desa telah menjalankan prinsip antikorupsi secara konsisten meski belum sepenuhnya optimal di semua indikator.

Pada prinsipnya, semua desa memiliki peluang yang sama untuk menjadi Desa Antikorupsi. Penilaian tidak hanya melihat besarnya anggaran atau kemajuan infrastruktur, tetapi lebih menekankan pada komitmen kepala desa, perangkat desa, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas dan transparansi pemerintahan desa.

Manfaat paling nyata adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik tanpa pungutan liar. Warga mendapatkan kepastian biaya, waktu layanan yang jelas, serta akses informasi anggaran desa. Selain itu, keterbukaan ini mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengawasi dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Masyarakat berperan sebagai pengawas sosial. Keterlibatan warga dalam musyawarah desa, gotong royong, dan penyampaian aspirasi atau pengaduan menjadi elemen penting. KPK menilai desa dengan partisipasi masyarakat yang kuat cenderung lebih tahan terhadap praktik penyimpangan anggaran.

Penilaian Desa Antikorupsi tidak berhenti pada satu momentum. KPK menekankan bahwa capaian nilai harus dijaga secara berkelanjutan. Desa dengan predikat tinggi tetap perlu mempertahankan standar pelayanan, transparansi, dan integritas agar predikat tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi tercermin dalam praktik sehari-hari.

Tidak. Desa dengan skor lebih rendah tetap dinilai berhasil dalam menerapkan prinsip antikorupsi sesuai kapasitas dan konteks wilayahnya. Skor digunakan sebagai alat evaluasi dan pembelajaran, bukan sebagai bentuk sanksi. Justru desa-desa tersebut didorong untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dengan menjadikan desa berpredikat lebih tinggi sebagai referensi.

Bagikan Berita Ini

Tag

Komentar (0)

Memuat komentar...