Kepala Desa Pondokpanjang, Heru Purnomo, ST, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis Pemerintah Desa dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal.
“Dengan adanya SPK ini, pengelolaan TPI Sukahujan memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah Desa Pondokpanjang berharap pengelolaan ini dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya nelayan,” ujar Heru Purnomo, ST.
Berdasarkan isi SPK, Kopdes Merah Putih bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan operasional TPI Sukahujan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh DKP Kabupaten Lebak, termasuk dalam hal tata kelola pelelangan, administrasi, serta pelaporan kegiatan pengelolaan TPI
Ketua Kopdes Merah Putih, Aep Saepudin, S.Pd, M.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah pengelolaan TPI Sukahujan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani.
“Kami berkomitmen melaksanakan pengelolaan TPI Sukahujan sesuai dengan isi SPK yang telah disepakati bersama DKP Lebak. Pengelolaan ini akan kami jalankan secara transparan dan melibatkan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas,” ungkap Aep Saepudin, S.Pd, M.Pd.
Lebih lanjut, pengelolaan TPI Sukahujan melalui Kopdes Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kegiatan pelelangan ikan, memperkuat posisi nelayan, serta menciptakan sistem distribusi hasil perikanan yang lebih tertata dan berdaya saing.
Pemerintah Desa Pondokpanjang menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan agar pelaksanaan SPK antara Kopdes Merah Putih dan DKP Kabupaten Lebak dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi sumber PADes yang berkelanjutan.
Dengan ditandatanganinya SPK ini, Desa Pondokpanjang optimistis pengelolaan sektor perikanan desa dapat berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komentar (0)