Informasi Publik

LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA SEMESTER II TAHUN 2025

02 Feb 2026 | Hedi | 148 Dibaca

LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA SEMESTER II TAHUN 2025

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya Pemerintah Desa Pondokpanjang dapat menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.

1. Pagu dan Penerimaan Dana Desa

Pada Tahun Anggaran 2025, Pagu Dana Desa Pemerintah Desa Pondokpanjang ditetapkan sebesar: Rp 1.357.777.000,00

Dana Desa tersebut diterima melalui empat tahap penyaluran, yaitu:

  • Penyaluran Tahap I sebesar Rp 268.182.360,00

  • Penyaluran Tahap II sebesar Rp 364.322.560,00

  • Penyaluran Tahap III sebesar Rp 546.483.840,00

  • Penyaluran Tahap IV sebesar Rp 178.788.240,00

Sehingga total penerimaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp 1.357.777.000,00.

Selain itu, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Desa Tahun Sebelumnya sebesar Rp 2.933.690,00, sehingga jumlah total penerimaan desa menjadi: Rp 1.360.710.690,00


2. Realisasi Belanja Dana Desa

Dana Desa tersebut telah direalisasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, serta penanggulangan bencana di Desa Pondokpanjang dengan rincian sebagai berikut:

a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Total realisasi sebesar Rp 156.140.000,00, yang digunakan untuk:

  • Penyediaan insentif dan operasional RT/RW sebesar Rp 81.840.000,00

  • Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 40.000.000,00

  • Penyusunan, pendataan, dan pemutakhiran Profil Desa sebesar Rp 2.000.000,00

  • Penyelenggaraan musyawarah desa lainnya (musdus dan rembug desa non-reguler) sebesar Rp 32.300.000,00

b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Total realisasi sebesar Rp 631.655.800,00, yang dialokasikan untuk:

  • Dukungan penyelenggaraan PAUD sebesar Rp 10.000.000,00

  • Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp 94.100.000,00

  • Pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana desa sebesar Rp 82.667.400,00

  • Pembangunan dan pengerasan jalan lingkungan sebesar Rp 201.938.400,00

  • Pembuatan dan pemutakhiran peta wilayah serta sosial desa sebesar Rp 48.850.000,00

  • Pemeliharaan sistem pembuangan air limbah sebesar Rp 20.000.000,00

  • Pembangunan dan peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga sebesar Rp 50.000.000,00

  • Pengelolaan lingkungan hidup milik desa sebesar Rp 49.600.000,00

  • Penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp 19.600.000,00

  • Pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi serta informasi desa sebesar Rp 54.900.000,00

c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Total realisasi sebesar Rp 57.328.000,00, meliputi:

  • Pembinaan Karang Taruna dan kegiatan kepemudaan sebesar Rp 5.500.000,00

  • Pembinaan PKK sebesar Rp 51.828.000,00

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Total realisasi sebesar Rp 395.250.000,00, yang digunakan untuk:

  • Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 342.000.000,00

  • Pengembangan sarana dan prasarana UMKM serta koperasi sebesar Rp 23.250.000,00

  • Pembangunan dan rehabilitasi pasar desa/kios milik desa sebesar Rp 30.000.000,00

e. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa

Total realisasi sebesar Rp 118.000.000,00, yang terdiri dari:

  • Kegiatan penanggulangan bencana sebesar Rp 10.000.000,00

  • Penanganan keadaan mendesak sebesar Rp 108.000.000,00


3. Total Pengeluaran dan Sisa Dana

Total realisasi belanja Dana Desa Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar: Rp 1.358.373.800,00

Dengan total penerimaan sebesar Rp 1.360.710.690,00, maka terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Berjalan sebesar: Rp 2.336.890,00


4. Penutup

Demikian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II Tahun Anggaran 2025 ini disampaikan. Pemerintah Desa Pondokpanjang berkomitmen untuk terus mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

Pondokpanjang, 31 Desember 2025

Disetujui oleh,


   /ttd

Kepala Desa Pondokpanjang
HERU PURNOMO, ST

Bagikan Berita Ini

Tag

Komentar (0)

Memuat komentar...