Umum

Pagu Bantuan Keuangan Desa Kecamatan Cihara Tahun 2026 Resmi Disesuaikan

13 Jan 2026 | Hedi

Pagu Bantuan Keuangan Desa Kecamatan Cihara Tahun 2026 Resmi Disesuaikan

Pemerintah Kecamatan Cihara secara resmi menetapkan penyesuaian Pagu Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Lampiran Surat Camat Nomor B.400.10.2.4/03-Pemtan/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Penyesuaian ini menjadi dasar bagi setiap desa dalam menyusun dan menyesuaikan APBDes Tahun 2026 agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.

Penetapan pagu ini mencakup empat komponen utama pendapatan desa, yaitu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBH Pajak), dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (DBH Retribusi).

Rincian Pagu Desa se-Kecamatan Cihara

Berdasarkan data resmi dari Kecamatan Cihara, sembilan desa menerima alokasi sebagai berikut:

  • Desa Panyaungan menerima Dana Desa sebesar Rp351.413.000, ADD Rp377.523.190, DBH Pajak Rp87.949.310, dan DBH Retribusi Rp7.918.995.

  • Desa Cihara memperoleh Dana Desa Rp346.922.000, ADD Rp336.665.190, DBH Pajak Rp67.451.310, dan DBH Retribusi Rp6.133.995.

  • Desa Ciparahu mendapatkan Dana Desa Rp373.456.000, ADD Rp368.232.190, DBH Pajak Rp85.608.310, dan DBH Retribusi Rp7.714.995.

  • Desa Pondokpanjang menerima Dana Desa Rp373.456.000, ADD Rp379.183.190, DBH Pajak Rp92.823.210, dan DBH Retribusi Rp8.342.995, yang merupakan salah satu alokasi tertinggi di Kecamatan Cihara.

  • Desa Citeupuseun memperoleh Dana Desa Rp344.886.000, ADD Rp336.104.190, DBH Pajak Rp67.431.310, dan DBH Retribusi Rp6.131.995.

  • Desa Lebakpeundeuy mendapatkan Dana Desa Rp327.724.000, ADD Rp343.032.190, DBH Pajak Rp79.916.310, dan DBH Retribusi Rp7.218.995.

  • Desa Mekarsari memperoleh Dana Desa Rp373.456.000, ADD Rp378.848.190, DBH Pajak Rp89.150.310, dan DBH Retribusi Rp8.022.995.

  • Desa Karangkamulyan mendapatkan Dana Desa Rp360.743.000, ADD Rp358.038.190, DBH Pajak Rp69.203.310, dan DBH Retribusi Rp6.285.995.

  • Desa Barunai menerima Dana Desa Rp329.168.000, ADD Rp337.013.190, DBH Pajak Rp66.933.310, dan DBH Retribusi Rp6.088.995.

Posisi Desa Pondokpanjang

Dari data tersebut, Desa Pondokpanjang tercatat sebagai salah satu desa dengan pagu terbesar, khususnya pada komponen Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak. Hal ini memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah desa untuk membiayai program pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi warga pada tahun 2026.

Dengan ADD mencapai hampir Rp380 juta dan DBH Pajak di atas Rp92 juta, Desa Pondokpanjang memiliki peluang besar untuk:

  • meningkatkan infrastruktur desa,

  • memperkuat pelayanan publik,

  • mendukung UMKM dan BUMDes,

  • serta mengembangkan sistem digital desa.

Dasar Penyusunan APBDes 2026

Penyesuaian pagu ini wajib dijadikan dasar oleh seluruh pemerintah desa dalam menyusun dan mengubah APBDes 2026. Artinya, setiap kegiatan dan belanja desa harus disesuaikan dengan angka-angka pagu resmi yang telah ditetapkan kecamatan, agar tidak terjadi defisit atau ketidaksesuaian administrasi.

Surat ini ditandatangani langsung oleh Camat Cihara, Drs. Asep Kusnandar, NIP 197108291992021003, sehingga memiliki kekuatan administratif sebagai acuan resmi bagi desa-desa di wilayah Kecamatan Cihara.

Transparansi untuk Masyarakat

Dengan dipublikasikannya pagu bantuan keuangan desa ini, masyarakat kini dapat mengetahui secara jelas berapa besar dana yang masuk ke desanya. Transparansi ini penting agar warga dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat sasaran untuk kepentingan bersama.

Bagi warga Desa Pondokpanjang, informasi ini menjadi dasar untuk ikut berpartisipasi dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa sepanjang tahun 2026.

Bagikan Berita Ini

Komentar (0)

Memuat komentar...