Umum

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Sumber-Sumber Pendapatan Desa

20 Jan 2026 | Hedi | 9 Dibaca

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Sumber-Sumber Pendapatan Desa

Dalam tata kelola pemerintahan desa, pemahaman yang tepat mengenai sumber-sumber pendanaan merupakan kunci utama terciptanya pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Dua istilah yang paling sering terdengar namun kerap disalahpahami oleh warga adalah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Keduanya sama-sama masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tetapi memiliki sumber, tujuan, serta peruntukan yang berbeda.

Artikel ini disusun untuk memberikan penjelasan yang utuh, runtut, dan mudah dipahami mengenai perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sekaligus menguraikan secara deskriptif sumber-sumber pendapatan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Apa Itu Dana Desa?

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan khusus untuk desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota ke rekening desa. Dana ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat desa sebagai fondasi pembangunan nasional.

Secara prinsip, Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan. Melalui Dana Desa, pemerintah desa dapat membangun infrastruktur dasar seperti jalan desa, drainase, irigasi, serta sarana air bersih. Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan kesehatan dan pendidikan, seperti kegiatan Posyandu, PAUD, penanganan stunting, serta penguatan ketahanan pangan.

Tidak kalah penting, Dana Desa menjadi instrumen utama penanggulangan kemiskinan di desa melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, pengembangan usaha ekonomi produktif, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan demikian, Dana Desa berperan sebagai penggerak utama pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Apa Itu Alokasi Dana Desa (ADD)?

Berbeda dengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, yaitu bagian dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat. ADD dialokasikan untuk memastikan roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan profesional.

ADD digunakan terutama untuk membiayai kebutuhan operasional pemerintahan desa, seperti penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berbagai biaya administrasi dan layanan perkantoran. Melalui ADD, pemerintah desa dapat memberikan pelayanan publik yang lebih tertib, responsif, dan berkelanjutan karena kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan telah terpenuhi.

Dengan kata lain, jika Dana Desa berfungsi sebagai motor pembangunan dan pemberdayaan, maka ADD berperan sebagai penyangga utama keberlangsungan pemerintahan desa.


Perbedaan Mendasar Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Secara garis besar, perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat dipahami melalui tiga aspek utama, yaitu sumber dana, tujuan penggunaan, dan fokus kegiatan.

Dana Desa bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN dan diarahkan untuk membiayai pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Sementara itu, Alokasi Dana Desa berasal dari APBD kabupaten/kota dan digunakan terutama untuk membiayai operasional pemerintahan desa.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa keduanya saling melengkapi. Dana Desa memperkuat desa dari sisi pembangunan dan ekonomi masyarakat, sedangkan ADD memastikan pemerintahan desa berjalan dengan tertib, profesional, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada warga.


Sumber-Sumber Pendapatan Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendapatan desa tidak hanya berasal dari Dana Desa dan ADD. Secara umum, sumber pendapatan desa terdiri dari beberapa komponen yang saling melengkapi.

  1. Pendapatan Asli Desa (PADes), yaitu pendapatan yang berasal dari potensi desa sendiri. PADes dapat bersumber dari hasil usaha BUMDes, pengelolaan tanah kas desa, pasar desa, wisata desa, serta pemanfaatan aset desa lainnya. Semakin baik desa mengelola potensi ini, semakin mandiri pula desa dalam pembiayaan pembangunan.
  2. Dana Desa, yang berasal dari APBN dan menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Alokasi Dana Desa (ADD), yang berasal dari APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan desa.
  4. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, yang secara proporsional dibagikan kepada desa sebagai bentuk pemerataan keuangan daerah.
  5. bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, yang biasanya diberikan untuk program atau kegiatan tertentu, seperti pembangunan infrastruktur, perumahan layak huni, sanitasi, atau penguatan ekonomi masyarakat.
  6. hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, baik dari perusahaan, lembaga, maupun masyarakat, yang bertujuan mendukung pembangunan desa.
  7. pendapatan lain yang sah, seperti bunga bank, hasil kerja sama desa dengan pihak lain, serta penerimaan lain yang diakui secara hukum.

Akhirnya

Pemahaman yang benar mengenai perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta sumber-sumber pendapatan desa, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan mengetahui dari mana dana desa berasal dan untuk apa dana tersebut digunakan, masyarakat Desa Pondokpanjang diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam mengawasi, mendukung, dan berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan desa.

Pada akhirnya, pengelolaan keuangan desa yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat demi terwujudnya Desa Pondokpanjang yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Bagikan Berita Ini

Komentar (0)

Memuat komentar...