Informasi Publik

PT KAI Tegaskan Kepemilikan 17 Bidang Lahan di Desa Pondokpanjang

27 Jan 2026 | Hedi | 208 Dibaca

PT KAI Tegaskan Kepemilikan 17 Bidang Lahan di Desa Pondokpanjang

Pondokpanjang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan kepemilikan aset berupa 17 bidang tanah yang berlokasi di Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Penegasan ini disampaikan dalam rangka pengamanan aset dan proses pensertifikatan lahan milik perusahaan.

Penegasan kepemilikan tersebut disampaikan oleh Manajemen Penjagaan Aset DAOP 1 Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.M/KH/608/VIII/8/SAP/KA-2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang mutasi di lingkungan PT KAI.

Proses Pensertifikatan Aset PT KAI

Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah melakukan proses pensertifikatan aset tanah sebagai bagian dari pengamanan dan tertib administrasi aset negara. Dalam proses tersebut, PT KAI menyampaikan bahwa terdapat 17 bidang tanah di Desa Pondokpanjang yang secara sah merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Bidang-bidang tanah tersebut telah terdata secara resmi dalam Peta Bidang Tahun 2025 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang berbeda-beda serta luas lahan yang bervariasi, mulai dari puluhan meter persegi hingga lebih dari sepuluh ribu meter persegi.

Daftar Bidang Tanah Milik PT KAI

Berdasarkan data yang disampaikan, 17 bidang tanah tersebut antara lain tercatat dalam:

  • Peta Bidang Nomor 906 hingga 917 Tahun 2025,

  • serta Peta Bidang Nomor 919 hingga 923 Tahun 2025,

dengan total luas ribuan meter persegi dan seluruhnya dinyatakan sebagai aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Tidak Dalam Sengketa dan Bukan Aset Pihak Lain

PT KAI menegaskan bahwa hak kepemilikan atas seluruh bidang tanah tersebut secara mutlak adalah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan tidak ada pihak lain yang turut memiliki atau menguasai secara hukum.

Selain itu, lahan-lahan tersebut dinyatakan:

  • Tidak dalam sengketa kepemilikan,

  • Bukan merupakan aset pemerintah daerah,

  • Bukan aset instansi pemerintah lainnya,

  • Serta bukan milik perorangan atau pihak swasta lain.

Pengakuan Warga Penggarap

Dalam pernyataan tersebut juga dijelaskan bahwa warga yang saat ini menempati atau menggarap lahan, baik untuk hunian maupun non-hunian seperti perkebunan dan pertanian, menyadari dan mengakui bahwa tanah tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Warga menyatakan bersedia apabila di kemudian hari lahan tersebut akan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sejalan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Komitmen Tanggung Jawab Hukum

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa Surat Pernyataan Kepemilikan Aset ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari muncul permasalahan dengan pihak lain, PT KAI menegaskan akan bertanggung jawab sepenuhnya, baik secara perdata maupun pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat serta mendukung tertib administrasi aset negara di wilayah Desa Pondokpanjang.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Penegasan disampaikan dalam rangka pengamanan aset dan proses pensertifikatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Terdapat 17 bidang tanah yang tercatat secara resmi sebagai aset PT KAI di Desa Pondokpanjang.

Tidak. PT KAI menyatakan bahwa seluruh bidang tanah tersebut tidak dalam sengketa dan bukan milik pihak lain.

Warga yang menempati atau menggarap lahan menyadari dan mengakui bahwa tanah tersebut merupakan milik PT KAI serta bersedia apabila lahan digunakan sesuai kebutuhan perusahaan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan Berita Ini

Tag

Komentar (0)

Memuat komentar...