Ekomomi

RAT Perdana Koperasi Desa Merah Putih Pondokpanjang Tegaskan Transparansi dan Pengembangan Usaha

31 Jan 2026 | Hedi | 212 Dibaca

RAT Perdana Koperasi Desa Merah Putih Pondokpanjang Tegaskan Transparansi dan Pengembangan Usaha

Pondokpanjang Koperasi Desa Merah Putih Pondokpanjang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana sejak koperasi tersebut resmi terbentuk. RAT ini menjadi momentum penting dalam menandai awal pengelolaan koperasi secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan ekonomi desa.

Kegiatan RAT dihadiri oleh Dewan Pengawas Koperasi Bapak Eli Suherli, S.Pd, Kepala Desa Pondokpanjang Heru Purnomo, ST, Pendamping Koperasi Desa Bapak Diky, serta diikuti oleh 119 orang anggota koperasi.

Dalam sambutannya, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Pondokpanjang, Aep Saepudin, S.Pd, M.Pd, mengajak seluruh anggota untuk secara masif melakukan sosialisasi koperasi kepada masyarakat, guna memperluas keanggotaan dan memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi desa. Ketua koperasi juga menjelaskan posisi buku keuangan koperasi, termasuk kondisi simpanan dan kewajiban anggota.

Disampaikan pula bahwa Koperasi Desa Merah Putih Pondokpanjang telah mulai menjalankan unit usaha simpan pinjam, serta merencanakan pengembangan unit usaha lainnya, seperti gerai sembako, agen LPG, layanan BRILink, dan jenis usaha potensial lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.

Laporan Keuangan Koperasi

Dalam pemaparan laporan keuangan, ketua koperasi menyampaikan bahwa posisi simpanan anggota per 31 Desember 2025 tercatat sebagai berikut:

  • Simpanan Wajib: Rp8.270.000

  • Simpanan Pokok: Rp2.380.000

  • Simpanan Sukarela: Rp6.270.000

Dengan demikian, total kekayaan Koperasi Desa Merah Putih Pondokpanjang per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp22.700.000 (dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Selain itu, disampaikan bahwa sebagian besar kewajiban anggota berada dalam kondisi lancar. Terdapat beberapa kewajiban anggota yang masih dalam proses penyelesaian dan pendampingan, termasuk kewajiban dengan kondisi khusus yang telah ditangani sesuai ketentuan koperasi, salah satunya melalui mekanisme jaminan tutup usia (JAMTUPSIA). Adapun total kewajiban anggota yang masih tercatat hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp18.205.000.

Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam pengembangan koperasi, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Pondokpanjang menyampaikan bahwa dirinya menjaminkan sertifikat pribadi serta satu unit kendaraan untuk mendukung proses pengajuan pembiayaan koperasi ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pondokpanjang, Heru Purnomo, ST, menyampaikan apresiasi atas kinerja Koperasi Desa Merah Putih Pondokpanjang yang dinilai telah berjalan dengan baik sejak awal pembentukan. Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pengawas, yang menilai bahwa koperasi dikelola secara kompeten dan tidak ditemukan cacat administrasi dalam pelaksanaan RAT perdana.

Sementara itu, pendamping koperasi menjelaskan bahwa koperasi desa akan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, termasuk dorongan kebijakan nasional, serta peluang pembiayaan dari LPDB hingga Rp1 miliar bagi koperasi yang memenuhi persyaratan. Namun demikian, disampaikan pula bahwa salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah keterbatasan aset lahan, karena desa belum memiliki tanah yang memenuhi persyaratan untuk pembangunan gerai koperasi.

Melalui RAT perdana ini, Koperasi Desa Merah Putih Pondokpanjang diharapkan dapat terus berkembang, memperkuat unit usaha, serta menjadi pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan perekonomian Desa Pondokpanjang.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah forum tertinggi dalam koperasi yang diselenggarakan untuk mempertanggungjawabkan kinerja pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota, sekaligus menetapkan arah kebijakan koperasi ke depan.

RAT perdana menandai dimulainya pengelolaan koperasi secara resmi, transparan, dan akuntabel. Forum ini menjadi dasar kepercayaan anggota terhadap tata kelola koperasi sejak awal pembentukan.

Saat ini koperasi telah menjalankan unit usaha simpan pinjam dan merencanakan pengembangan unit usaha lainnya, seperti gerai sembako, agen LPG, layanan BRILink, serta usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.

Berdasarkan laporan per 31 Desember 2025, total kekayaan koperasi tercatat sebesar Rp22.700.000, dengan kondisi aktiva dan pasiva yang seimbang. Pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka dan dilaporkan kepada anggota melalui RAT.

Sebagian besar kewajiban anggota berada dalam kondisi lancar. Untuk kewajiban yang mengalami kendala, koperasi melakukan pendekatan pendampingan dan penyelesaian sesuai ketentuan, termasuk penggunaan skema jaminan tutup usia (JAMTUPSIA) dalam kondisi tertentu.

Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan aset lahan, karena desa belum memiliki tanah yang memenuhi syarat untuk pembangunan gerai koperasi. Tantangan ini akan dicarikan solusi secara bertahap bersama pemangku kepentingan.

Bagikan Berita Ini

Tag

Komentar (0)

Memuat komentar...