Izin tersebut tertuang dalam surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak tertanggal 11 Maret 2026 dengan nomor 660/046-PLH/III/2026 perihal Izin Pengelolaan Sampah di TPSA Cihara yang ditujukan kepada Kepala Desa Pondokpanjang.
Pemberian izin ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Desa Pondokpanjang terkait rencana pengelolaan sampah plastik di area TPSA Cihara. Dalam surat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menyampaikan apresiasi atas inisiatif serta komitmen Desa Pondok Panjang dalam mendukung pengelolaan dan pemanfaatan sampah secara berkelanjutan.
Menurut pihak Dinas Lingkungan Hidup, pemanfaatan sampah memiliki nilai strategis, tidak hanya dalam mengurangi beban timbunan sampah, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi masyarakat sekaligus mendukung program pengelolaan lingkungan yang lebih ramah dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengelolaan sampah di TPSA Cihara harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah, menjaga kebersihan dan keamanan area kerja, serta bertanggung jawab terhadap segala dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan operasional.
Selain itu, kegiatan pemilahan sampah tidak diperkenankan untuk disimpan di sekitar lingkungan TPSA Cihara dan tidak diperbolehkan mendirikan bangunan atau tenda untuk menampung hasil pemilahan di area tersebut. Pihak pengelola juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan serta volume pengelolaan sampah secara berkala setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melalui UPTD TPSA Cihara.
Dengan adanya izin ini, diharapkan Desa Pondok Panjang dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah secara lebih terstruktur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi lingkungan maupun potensi ekonomi.
Pemerintah Desa Pondok Panjang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pengelolaan sampah ini agar dapat berjalan dengan baik, tertib, serta memberikan dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan di wilayah Kecamatan Cihara dan sekitarnya.
Komentar (0)