UMKM

Desa Pondok Panjang Resmi Mendapat Izin Pengelolaan Sampah Plastik di TPSA Cihara

11 Mar 2026 | Hedi | 71 Dibaca

Desa Pondok Panjang Resmi Mendapat Izin Pengelolaan Sampah Plastik di TPSA Cihara
Pondokpanjang -  Pemerintah Desa Pondokpanjang menerima kabar baik terkait upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak secara resmi memberikan izin kepada Desa Pondok Panjang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sampah plastik di kawasan TPSA Cihara.

Izin tersebut tertuang dalam surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak tertanggal 11 Maret 2026 dengan nomor 660/046-PLH/III/2026 perihal Izin Pengelolaan Sampah di TPSA Cihara yang ditujukan kepada Kepala Desa Pondokpanjang.

Pemberian izin ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Desa Pondokpanjang terkait rencana pengelolaan sampah plastik di area TPSA Cihara. Dalam surat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menyampaikan apresiasi atas inisiatif serta komitmen Desa Pondok Panjang dalam mendukung pengelolaan dan pemanfaatan sampah secara berkelanjutan.

Menurut pihak Dinas Lingkungan Hidup, pemanfaatan sampah memiliki nilai strategis, tidak hanya dalam mengurangi beban timbunan sampah, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi masyarakat sekaligus mendukung program pengelolaan lingkungan yang lebih ramah dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengelolaan sampah di TPSA Cihara harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah, menjaga kebersihan dan keamanan area kerja, serta bertanggung jawab terhadap segala dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan operasional.

Selain itu, kegiatan pemilahan sampah tidak diperkenankan untuk disimpan di sekitar lingkungan TPSA Cihara dan tidak diperbolehkan mendirikan bangunan atau tenda untuk menampung hasil pemilahan di area tersebut. Pihak pengelola juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan serta volume pengelolaan sampah secara berkala setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melalui UPTD TPSA Cihara.

Dengan adanya izin ini, diharapkan Desa Pondok Panjang dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah secara lebih terstruktur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi lingkungan maupun potensi ekonomi.

Pemerintah Desa Pondok Panjang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pengelolaan sampah ini agar dapat berjalan dengan baik, tertib, serta memberikan dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan di wilayah Kecamatan Cihara dan sekitarnya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Izin pengelolaan sampah di TPSA Cihara merupakan persetujuan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak kepada Desa Pondok Panjang untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sampah, khususnya sampah plastik, secara legal dan sesuai dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Desa Pondok Panjang menerima izin tersebut pada 11 Maret 2026 melalui surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut dari permohonan pengelolaan sampah plastik di TPSA Cihara.

Program ini bertujuan untuk mengurangi volume timbunan sampah di TPSA Cihara, meningkatkan nilai ekonomi dari sampah plastik melalui pemanfaatan kembali, serta mendukung program pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Lebak.

Kegiatan pengelolaan sampah harus mematuhi peraturan lingkungan hidup, menjaga kebersihan dan keamanan area kerja, tidak menyimpan hasil pemilahan di sekitar TPSA, tidak mendirikan bangunan di area tersebut, serta menyampaikan laporan kegiatan dan volume pengelolaan sampah secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

Pengelolaan sampah dapat membantu menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi pencemaran, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat melalui pemanfaatan sampah yang memiliki nilai jual.

Bagikan Berita Ini

Tag

Komentar (0)

Memuat komentar...