Pemerintahan

Desa Pondokpanjang Gelar Musdes Penetapan Perdes Pengelolaan Sampah

30 Dec 2025 | Hedi

Desa Pondokpanjang Gelar Musdes Penetapan Perdes Pengelolaan Sampah

Pondokpanjang, 30 Desember 2025 – Pemerintah Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah. Acara yang berlangsung di Balai Desa Pondokpanjang ini dihadiri oleh Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan warga dari berbagai dusun.

Musdes ini merupakan tindak lanjut dari meningkatnya volume sampah rumah tangga dan limbah di wilayah Desa Pondokpanjang, yang selama ini masih bergantung pada pembuangan sederhana tanpa pengolahan terpadu. Kepala Desa Pondokpanjang menyatakan bahwa Perdes ini diharapkan menjadi payung hukum untuk mewujudkan desa bersih, sehat, dan berkelanjutan.

"Masalah sampah sudah menjadi isu utama di desa kita. Dengan Perdes ini, kita akan terapkan pengelolaan berbasis sumber, mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, pembentukan bank sampah, hingga pengolahan organik menjadi kompos," ujar Kepala Desa dalam sambutannya.

Rancangan Perdes yang dibahas mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Kewajiban setiap rumah tangga dan usaha untuk memilah sampah organik, anorganik, dan residu.
  • Pembentukan Lembaga Pengelola Sampah Desa yang melibatkan BUMDes untuk mengelola bank sampah dan retribusi pelayanan.
  • Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai serta sanksi bagi pelanggar.
  • Alokasi anggaran dari APBDes untuk fasilitas pengelolaan sampah, seperti tempat pemilahan sementara dan alat komposting.

Ketua BPD Desa Pondokpanjang menambahkan bahwa musyawarah ini berjalan demokratis dengan banyak masukan dari warga. "Kami sepakat bahwa pengelolaan sampah harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tapi kita semua," katanya.

Acara Musdes ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan Perdes oleh Kepala Desa dan Ketua BPD. Selanjutnya, Perdes ini akan disosialisasikan secara masif kepada warga, termasuk melalui kegiatan gotong royong dan pelatihan pemilahan sampah pada awal tahun 2026.

Langkah ini sejalan dengan program nasional pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan gerakan desa bebas sampah yang digalakkan pemerintah pusat. Diharapkan, dengan diterapkannya Perdes Pengelolaan Sampah, Desa Pondokpanjang dapat menjadi contoh desa peduli lingkungan di Kabupaten Lebak.

Bagikan Berita Ini

Komentar (0)

Memuat komentar...