Pemerintahan

DPMD Lebak Sampaikan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026

23 Jan 2026 | Hedi | 151 Dibaca

DPMD Lebak Sampaikan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026

Lebak – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak melalui Bidang PPKKD menyampaikan informasi resmi terkait persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026. Informasi tersebut disampaikan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam mempersiapkan kelengkapan administrasi penyaluran dana.

Berdasarkan dokumen yang diterima, penyaluran Dana Desa Tahap I hanya dapat dilaksanakan apabila desa telah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun persyaratan tersebut meliputi:

  1. Peraturan Desa tentang APBDes dan ADK APBDes

  2. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang disertai daftar Rekening Kas Desa (RKD)

  3. Laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2025

  4. Perekaman pagu untuk fokus penggunaan Dana Desa melalui sistem OMSPAN TKD

  5. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OMSPAN TKD

  6. Surat pengantar dari pemerintah desa

Selain persyaratan penyaluran, dalam dokumen tersebut juga disampaikan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan UMKM yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa. Ketentuan ini dimaksudkan agar penggunaan Dana Desa dapat berjalan sesuai dengan fokus kebijakan dan mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

DPMD Kabupaten Lebak mengimbau seluruh pemerintah desa untuk segera mempelajari dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan guna memastikan proses penyaluran Dana Desa Tahap I dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Informasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi desa dalam mempersiapkan administrasi serta perencanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Bagikan Berita Ini

Tag

Komentar (0)

Memuat komentar...