Pemerintahan

Inilah Daftar Pemekaran Desa 2024–2026 di Seluruh Indonesia

23 Jan 2026 | Erin Mulyati | 150 Dibaca

Inilah Daftar Pemekaran Desa 2024–2026 di Seluruh Indonesia

Pemekaran desa dan penataan wilayah kembali menjadi agenda strategis pemerintah daerah di berbagai provinsi Indonesia pada periode 2024–2026. Berdasarkan data usulan pemekaran, peresmian desa persiapan menjadi desa definitif, serta rencana penataan wilayah yang tercatat dalam agenda pemerintah daerah, sejumlah wilayah mengalami perubahan administratif yang signifikan.

Tak hanya pemekaran, wacana penggabungan desa juga mencuat, terutama di daerah yang terdampak pembangunan infrastruktur nasional seperti Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten. Berikut rangkuman lengkap dan terstruktur perkembangan desa di berbagai provinsi.


Provinsi Paling Aktif Pemekaran Desa 2024–2026

1. Kalimantan Timur: Penyangga IKN Jadi Episentrum Pemekaran

Kalimantan Timur tercatat sebagai provinsi paling aktif dalam pemekaran desa, terutama di wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda yang menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Beberapa desa calon dan desa persiapan yang ditargetkan menjadi desa definitif antara 2024–2025 antara lain:

  • Singa Karta – Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Definitif 2024/2025)

  • Sangatta Prima – Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Definitif 2024/2025)

  • Teluk Rawa – Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Definitif 2025)

  • Sambulo Mandiri – Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Definitif 2025)

  • Batu Timbau Utama – Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Definitif 2025)

  • Kelinjau Tengah – Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur (Definitif 2025)

  • Pampang Baru – Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda (Desa Persiapan 2025/2026)

Pemekaran ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan publik dan penataan wilayah akibat lonjakan penduduk.


2. Kalimantan Barat: Akselerasi Layanan Pesisir dan Pedalaman

Di Kalimantan Barat, pemekaran desa difokuskan pada wilayah pesisir dan pedalaman Kabupaten Kubu Raya guna memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan.

Desa yang ditargetkan menjadi definitif pada 2025 meliputi:

  • Sungai Enau A – Kecamatan Kuala Mandor B

  • Kuala Bakung – Kecamatan Kubu

  • Lintang Batang – Kecamatan Batu Ampar

  • Simpang Raya – Kecamatan Terentang

  • Bemban Timur – Kecamatan Sungai Ambawang

Seluruh desa tersebut berada di Kabupaten Kubu Raya.


3. Sumatera Utara: Pemekaran di Wilayah Perkebunan Luas

Pemekaran desa di Sumatera Utara didominasi oleh wilayah dengan luas perkebunan besar dan jarak permukiman yang berjauhan, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu.

Desa yang masuk agenda pemekaran antara 2025–2026 antara lain:

  • Gambangan Jaya – Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara

  • Danau Tongah – Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara

  • Patok Besi – Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara

  • Torganda – Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Desa Persiapan 2025)


4. Kalimantan Utara: Penguatan Wilayah Perbatasan Negara

Pemekaran di Kalimantan Utara diarahkan untuk memperkuat administrasi negara di wilayah perbatasan.

Beberapa desa yang masuk agenda antara lain:

  • Binusan Dalam – Kecamatan Nunukan (Definitif 2025)

  • Ujang Fatimah – Kecamatan Nunukan (Definitif 2025)

  • Lumbis Pansiangan – Kecamatan Lumbis Pansiangan (Penataan Wilayah 2026)


5. Jawa Barat: Desa Urban dan Kepadatan Penduduk

Di Jawa Barat, pemekaran desa umumnya terjadi akibat kepadatan penduduk yang sudah menyerupai wilayah perkotaan, khususnya di Kabupaten Karawang.

Wacana pemekaran desa meliputi:

  • Warung Bambu (Pemekaran) – Kecamatan Karawang Timur (Wacana 2025/2026)

  • Klari (Pemekaran) – Kecamatan Klari (Wacana 2026)

  • Kondangjaya (Pemekaran) – Kecamatan Karawang Timur (Wacana 2026)


Apa Itu Desa Persiapan?

Desa persiapan adalah wilayah yang telah memiliki struktur pemerintahan sementara, namun belum memiliki kode desa nasional dari Kemendagri. Status ini menjadi tahapan wajib sebelum ditetapkan sebagai desa definitif melalui peraturan daerah dan persetujuan pemerintah pusat.


Waduk Karian dan Wacana Penggabungan Desa di Kabupaten Lebak

Selain pemekaran, isu besar lain dalam penataan desa 2024–2026 adalah penggabungan desa akibat pembangunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten, yang diresmikan pada Januari 2024.

Waduk Karian menggenangi area sekitar 2.143 hektare dan berdampak pada 12 desa di 3 kecamatan, yaitu:

Desa Terdampak Waduk Karian

Kecamatan Sajira

  • Pajagan

  • Mekarsari

  • Bungurmekar

  • Sukajaya

  • Calungbungur

  • Sajira

  • Sindangsari

  • Sukarame

Kecamatan Cimarga

  • Tambak

Kecamatan Maja

  • Pasir Kembang

  • Maja

  • Mekarsari


Wacana Penggabungan dan Desa “Mati”

Sejumlah kampung seperti Kampung Sinday (Desa Pajagan) dan Kampung Susukan (Desa Bungurmekar) telah tenggelam sepenuhnya dan menjadi kampung mati. Penduduknya berpindah ke desa lain secara mandiri.

Menurut ketentuan UU Desa, desa yang kehilangan sebagian besar penduduk dan wilayah berisiko kehilangan status definitif, sehingga opsi penggabungan (merger) dengan desa terdekat menjadi pilihan rasional.


Kendala Penataan Wilayah 2024–2026

Proses penataan desa terdampak Waduk Karian masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain:

  • Ganti rugi fasilitas sosial dan umum yang belum tuntas

  • Sekitar 400 bidang tanah bermasalah karena tumpang tindih dengan Perhutani

  • Relokasi penduduk yang belum sepenuhnya tercatat secara administratif


Dampak Sosial dan Prediksi 2026

Perubahan bentang alam desa memicu pergeseran mata pencaharian, dari petani menjadi pedagang dan buruh bangunan. Urbanisasi lokal ini mempercepat pengosongan desa secara alami.
Hingga kini belum ada keputusan resmi penghapusan desa. Namun secara de facto, beberapa desa seperti Pajagan dan Bungurmekar telah mengalami penyusutan ekstrem. Tahun 2025–2026 diprediksi menjadi fase krusial bagi pemerintah daerah dalam menentukan apakah desa-desa terdampak akan tetap berdiri sendiri atau digabung secara administratif.

Bagikan Berita Ini

Tag

Komentar (0)

Memuat komentar...