Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menetapkan Juknis Dana Desa 2026 sebagai pedoman resmi agar penggunaan Dana Desa lebih terarah, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Juknis ini menjadi acuan wajib bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa.
Pada tahun 2026, fokus penggunaan Dana Desa semakin dipertegas, terutama pada ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ekonomi desa melalui koperasi desa, serta pembangunan infrastruktur berbasis padat karya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap juknis dan dasar hukumnya menjadi sangat penting bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Pengertian Juknis Dana Desa 2026
Juknis Dana Desa 2026 adalah petunjuk teknis atau petunjuk operasional yang mengatur fokus dan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Juknis ini menjadi pedoman resmi dalam penyusunan RKP Desa dan APBDes agar penggunaan Dana Desa selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Juknis Dana Desa 2026 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini menegaskan bahwa Dana Desa tidak dapat digunakan secara bebas, melainkan harus mengikuti fokus, persentase, dan larangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dasar Hukum Utama Juknis Dana Desa 2026
Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat dan berjenjang. Berikut dasar hukum utama Juknis Dana Desa 2026 yang wajib menjadi rujukan pemerintah desa:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU Desa sebelumnya dan menjadi dasar hukum terbaru penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan desa, keuangan desa, serta peran desa dalam pembangunan nasional. -
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Peraturan ini mengatur secara rinci:-
Prioritas penggunaan Dana Desa
-
Ketentuan persentase program tertentu
-
Larangan penggunaan Dana Desa
-
Arah kebijakan pembangunan desa tahun 2026
-
-
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025
Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres ini menjadi dasar hukum kewajiban desa untuk mendukung dan membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa mulai tahun 2026. -
Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Surat edaran ini memberikan pedoman teknis bagi pemerintah desa dan BPD, mulai dari:-
Identifikasi potensi desa
-
Pembentukan kelembagaan koperasi
-
Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus
-
Integrasi koperasi dengan program Dana Desa
-
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025
PMK Dana Desa 2026 mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan evaluasi Dana Desa, termasuk kebijakan penyesuaian pagu Dana Desa tahun 2026 yang secara nasional ditetapkan sekitar Rp60,6 triliun.
Seluruh regulasi tersebut menjadi satu kesatuan yang wajib dipedomani oleh pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa 2026.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Berdasarkan Juknis Dana Desa 2026, pemerintah menetapkan beberapa prioritas utama yang wajib menjadi perhatian desa.
Ketahanan Pangan Desa (Minimal 20%)
Ketahanan pangan merupakan program wajib Dana Desa 2026. Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan.
Kegiatan yang dapat dibiayai meliputi:
-
Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan desa
-
Pengadaan bibit, pupuk, pakan ternak, dan alat produksi
-
Penguatan lumbung pangan desa
-
Dukungan usaha pangan lokal dan koperasi desa
BLT Dana Desa (Maksimal 15%)
BLT Dana Desa tetap dilaksanakan sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem. Namun, alokasi BLT Dana Desa dibatasi maksimal 15% dari total Dana Desa. Penetapan penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus dengan mengacu pada data resmi pemerintah.
Pencegahan dan Penanganan Stunting
Dana Desa diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya ibu hamil, balita, dan anak, melalui kegiatan posyandu, pemberian makanan tambahan, dan edukasi gizi.
Infrastruktur Desa Berbasis Padat Karya Tunai
Pembangunan infrastruktur desa tetap menjadi prioritas melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal dan bahan baku desa.
Penguatan Ekonomi Desa, BUMDes, dan Koperasi Desa
Sejalan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Dana Desa 2026 dapat digunakan untuk mendukung pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, serta usaha ekonomi produktif desa.
Digitalisasi dan Tata Kelola Desa
Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sistem informasi desa, pelayanan publik digital, dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Larangan Penggunaan Dana Desa 2026
Juknis Dana Desa 2026 menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa, antara lain:
-
Membayar gaji atau honor kepala desa, perangkat desa, dan BPD
-
Membiayai perjalanan dinas ke luar daerah
-
Studi banding dan bimbingan teknis aparatur desa
-
Pembangunan kantor desa baru
-
Membayar iuran BPJS aparatur desa
-
Membayar kewajiban desa tahun anggaran sebelumnya
Larangan ini bertujuan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Artikel tentang larangan penggunaan Dana Desa bisa Anda baca dalam artikel https://pondokpanjang.id/8-larangan-penggunaan-dana-desa-tahun-2026
Contoh Pembagian Dana Desa 2026 Sesuai Juknis
Sebagai contoh penerapan Juknis Dana Desa 2026, berikut simulasi apabila suatu desa menerima Dana Desa sebesar Rp373.456.000.
-
Ketahanan Pangan (20%): Rp74.691.200
Digunakan untuk pertanian desa, peternakan, lumbung pangan, dan usaha pangan lokal. -
BLT Dana Desa (15%): Rp56.018.400
Contoh: 15 KPM × Rp300.000 × 12 bulan = Rp54.000.000. -
Pencegahan Stunting (10%): Rp37.345.600
Untuk posyandu, makanan tambahan, dan edukasi gizi. -
Infrastruktur Padat Karya Tunai (35%): Rp130.709.600
Untuk jalan lingkungan, drainase, dan sarana air bersih. -
Penguatan Ekonomi dan BUMDes (15%): Rp56.018.400
Untuk penyertaan modal BUMDes dan usaha produktif. -
Digitalisasi Desa (5%): Rp18.672.800
Untuk sistem informasi dan pelayanan publik digital.
Total Dana Desa: Rp373.456.000 (100%).
Juknis Dana Desa 2026 memberikan arah yang jelas dan tegas bagi pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa. Dengan berpedoman pada UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, Permendesa, Inpres, SE Menteri Desa, dan PMK terbaru, desa diharapkan mampu menyusun APBDes yang taat aturan, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Komentar (0)