Dana Desa adalah uang negara yang dititipkan kepada desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Agar Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi warga, pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah larangan dalam penggunaannya pada Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Agar masyarakat Desa Pondokpanjang lebih paham, berikut 8 larangan utama penggunaan Dana Desa tahun 2026.
1. Tidak boleh untuk gaji dan honor aparat desa
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar:
-
Kepala desa
-
Perangkat desa
-
Anggota BPD
Gaji dan tunjangan aparat desa dibayar dari sumber anggaran lain, bukan dari Dana Desa.
2. Tidak boleh untuk perjalanan dinas ke luar daerah
Dana Desa dilarang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas aparat desa ke luar kabupaten atau kota, termasuk rapat, seminar, atau kunjungan kerja.
3. Tidak boleh untuk iuran BPJS aparat desa
Pembayaran iuran:
-
BPJS Kesehatan
-
BPJS Ketenagakerjaan
untuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak boleh menggunakan Dana Desa.
4. Tidak boleh membangun kantor atau balai desa baru
Dana Desa tidak boleh dipakai untuk membangun kantor desa atau balai desa baru.
Yang diperbolehkan hanya rehabilitasi ringan dan nilainya dibatasi maksimal Rp25 juta.
5. Tidak boleh untuk bimtek dan pelatihan aparatur
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, atau peningkatan kapasitas yang hanya ditujukan bagi aparat desa.
6. Tidak boleh untuk studi banding
Dana Desa dilarang digunakan untuk kegiatan studi banding, kunjungan kerja, atau kegiatan sejenis, apalagi ke luar daerah.
7. Tidak boleh untuk membayar utang atau kewajiban lama
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar:
-
Utang desa
-
Kekurangan anggaran
-
Kewajiban dari tahun anggaran sebelumnya
Dana Desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan tahun berjalan.
8. Tidak boleh untuk bantuan hukum pribadi
Dana Desa tidak boleh dipakai untuk membayar:
-
Pengacara
-
Biaya perkara
-
Bantuan hukum
yang berkaitan dengan masalah pribadi kepala desa, perangkat desa, BPD, atau pihak lain.
Mengapa larangan ini dibuat?
Larangan ini bertujuan agar Dana Desa:
-
Benar-benar digunakan untuk kepentingan warga
-
Tidak habis untuk kepentingan aparatur
-
Mendorong pembangunan, bantuan sosial, dan ekonomi desa
-
Mencegah penyalahgunaan dan korupsi
Peran Warga Desa Pondokpanjang
Warga berhak:
-
Mengetahui penggunaan Dana Desa
-
Melihat APBDes dan laporan realisasi
-
Bertanya dan memberi masukan dalam musyawarah desa
-
Melaporkan jika ada penggunaan Dana Desa yang melanggar aturan
Dengan pengawasan bersama, Dana Desa akan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Pondokpanjang.
Komentar (0)