Informasi Publik

8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

11 Jan 2026 | Hedi

8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Dana Desa adalah uang negara yang dititipkan kepada desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Agar Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi warga, pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah larangan dalam penggunaannya pada Tahun Anggaran 2026.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Agar masyarakat Desa Pondokpanjang lebih paham, berikut 8 larangan utama penggunaan Dana Desa tahun 2026.

1. Tidak boleh untuk gaji dan honor aparat desa

Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar:

  • Kepala desa

  • Perangkat desa

  • Anggota BPD

Gaji dan tunjangan aparat desa dibayar dari sumber anggaran lain, bukan dari Dana Desa.

2. Tidak boleh untuk perjalanan dinas ke luar daerah

Dana Desa dilarang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas aparat desa ke luar kabupaten atau kota, termasuk rapat, seminar, atau kunjungan kerja.


3. Tidak boleh untuk iuran BPJS aparat desa

Pembayaran iuran:

  • BPJS Kesehatan

  • BPJS Ketenagakerjaan
    untuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak boleh menggunakan Dana Desa.

4. Tidak boleh membangun kantor atau balai desa baru

Dana Desa tidak boleh dipakai untuk membangun kantor desa atau balai desa baru.
Yang diperbolehkan hanya rehabilitasi ringan dan nilainya dibatasi maksimal Rp25 juta.


5. Tidak boleh untuk bimtek dan pelatihan aparatur

Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, atau peningkatan kapasitas yang hanya ditujukan bagi aparat desa.

6. Tidak boleh untuk studi banding

Dana Desa dilarang digunakan untuk kegiatan studi banding, kunjungan kerja, atau kegiatan sejenis, apalagi ke luar daerah.


7. Tidak boleh untuk membayar utang atau kewajiban lama

Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar:

  • Utang desa

  • Kekurangan anggaran

  • Kewajiban dari tahun anggaran sebelumnya

Dana Desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan tahun berjalan.

8. Tidak boleh untuk bantuan hukum pribadi

Dana Desa tidak boleh dipakai untuk membayar:

  • Pengacara

  • Biaya perkara

  • Bantuan hukum
    yang berkaitan dengan masalah pribadi kepala desa, perangkat desa, BPD, atau pihak lain.

Mengapa larangan ini dibuat?

Larangan ini bertujuan agar Dana Desa:

  • Benar-benar digunakan untuk kepentingan warga

  • Tidak habis untuk kepentingan aparatur

  • Mendorong pembangunan, bantuan sosial, dan ekonomi desa

  • Mencegah penyalahgunaan dan korupsi

Peran Warga Desa Pondokpanjang

Warga berhak:

  • Mengetahui penggunaan Dana Desa

  • Melihat APBDes dan laporan realisasi

  • Bertanya dan memberi masukan dalam musyawarah desa

  • Melaporkan jika ada penggunaan Dana Desa yang melanggar aturan

Dengan pengawasan bersama, Dana Desa akan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Pondokpanjang.


Bagikan Berita Ini

Komentar (0)

Memuat komentar...