Wacana pemekaran Desa Pondokpanjang kembali mencuat seiring dengan dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks. Dengan luas wilayah yang besar, jumlah penduduk yang terus bertambah, serta sebaran permukiman yang tidak terpusat, muncul gagasan untuk memekarkan Desa Pondokpanjang menjadi dua desa administratif. Dalam rencana tersebut, Desa Pondokpanjang akan tetap menjadi desa induk, sementara satu desa baru masih dalam tahap penentuan nama antara Desa Cikarae atau Desa Sukahujan.
Pemekaran desa bukan sekadar pemisahan wilayah di atas peta, melainkan kebijakan strategis yang membawa implikasi jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan, keuangan desa, kohesi sosial, dan arah pembangunan. Oleh karena itu, wacana ini perlu ditimbang secara rasional dengan merujuk pada kerangka hukum yang berlaku serta kondisi riil Desa Pondokpanjang saat ini.
Pemekaran Desa dalam Kerangka Hukum Nasional
Secara normatif, pemekaran desa merupakan bagian dari penataan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penataan desa bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, serta secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Regulasi ini menegaskan bahwa pembentukan desa baru harus memenuhi syarat dasar dan syarat administratif, serta dilakukan secara bertahap melalui pembentukan desa persiapan.
Dengan demikian, pemekaran desa bukanlah keputusan sepihak, melainkan proses panjang yang harus didukung kajian, data, dan persetujuan masyarakat.
Gambaran Nyata Kondisi Desa Pondokpanjang
Jika ditinjau dari kondisi objektif, Desa Pondokpanjang memiliki karakteristik yang cukup kuat untuk masuk dalam wacana pemekaran.
Desa ini memiliki luas wilayah sekitar 1.812 hektare, sebuah angka yang tergolong besar untuk satu desa administratif. Luas wilayah tersebut secara praktis berpengaruh pada rentang kendali pemerintahan dan efektivitas pelayanan, terutama bagi warga yang bermukim jauh dari pusat pemerintahan desa.
Dari sisi demografi, jumlah penduduk Desa Pondokpanjang mencapai sekitar 6.250 jiwa. Dengan jumlah tersebut, secara matematis pemekaran menjadi dua desa memungkinkan masing-masing desa memiliki lebih dari 3.000 jiwa, sehingga memenuhi syarat minimal jumlah penduduk desa baru sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi, khususnya untuk wilayah Provinsi Banten.
Dukungan sarana dasar juga relatif memadai. Fasilitas pendidikan tersedia, menandakan keberlangsungan pelayanan pendidikan dasar bagi masyarakat. Fasilitas kesehatan juga ada, yang menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan dasar telah berjalan. Dari aspek ekonomi, aktivitas ekonomi masyarakat hidup dan beragam, baik di sektor pertanian, perdagangan, maupun usaha kecil masyarakat.
Berdasarkan indikator-indikator tersebut, Desa Pondokpanjang secara faktual memenuhi syarat dasar untuk dipertimbangkan dalam proses pemekaran desa.
Potensi Keuntungan Pemekaran Desa
Salah satu alasan utama pemekaran desa adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan terbentuknya desa baru, jarak antara warga dan pusat pelayanan pemerintahan akan menjadi lebih pendek, sehingga urusan administrasi, pelayanan sosial, dan pengelolaan pembangunan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Pemekaran juga membuka peluang pemerataan pembangunan. Desa baru akan memiliki kewenangan menyusun perencanaan pembangunan sendiri melalui APBDes, sehingga wilayah yang sebelumnya kurang mendapat perhatian dapat lebih terakomodasi. Dalam konteks ini, pemekaran bukan memecah kekuatan desa, melainkan membagi fokus pembangunan agar lebih tepat sasaran.
Dari sisi sosial-politik, pemekaran desa dapat mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas. Skala pemerintahan yang lebih kecil memungkinkan warga lebih aktif terlibat dalam musyawarah desa, pengawasan pembangunan, serta pengambilan keputusan lokal.
Selain itu, pemekaran membuka ruang regenerasi kepemimpinan desa dan optimalisasi penerimaan Dana Desa, karena desa induk dan desa baru masing-masing berhak memperoleh alokasi Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Risiko dan Tantangan yang Perlu Diantisipasi
Di balik potensi keuntungan, pemekaran desa juga mengandung risiko yang tidak kecil. Pembentukan desa baru memerlukan biaya awal yang cukup besar, mulai dari penyediaan kantor desa, sarana prasarana, hingga pembiayaan operasional pemerintahan desa.
Selain itu, pemekaran sering kali diiringi potensi konflik sosial, terutama terkait penentuan batas wilayah, pembagian aset desa, serta penetapan nama desa baru—dalam hal ini antara Cikarae atau Sukahujan. Tanpa musyawarah yang matang dan terbuka, perbedaan pandangan dapat berkembang menjadi persoalan sosial.
Tantangan lainnya adalah ketersediaan sumber daya manusia pemerintahan desa. Desa baru membutuhkan perangkat desa yang memiliki kapasitas administratif dan manajerial yang memadai. Jika hal ini tidak dipersiapkan sejak awal, kualitas pelayanan publik justru berpotensi menurun.
Antara Cikarae dan Sukahujan: Soal Identitas dan Sejarah
Penentuan nama desa baru bukanlah persoalan administratif semata, melainkan menyangkut identitas sosial, sejarah, dan kebanggaan masyarakat. Oleh karena itu, pilihan antara Cikarae atau Sukahujan idealnya ditentukan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan sejarah lokal, nilai budaya, serta aspirasi mayoritas warga di wilayah calon desa baru.
Nama yang dipilih akan menjadi identitas resmi desa dalam jangka panjang, sehingga harus lahir dari kesepakatan bersama, bukan sekadar pertimbangan sesaat.
Penutup
Pemekaran Desa Pondokpanjang menjadi dua desa merupakan peluang strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Dengan luas wilayah 1.812 hektare, jumlah penduduk sekitar 6.250 jiwa, serta tersedianya fasilitas pendidikan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi, Desa Pondokpanjang secara objektif memenuhi syarat dasar untuk pemekaran desa.
Namun demikian, pemekaran tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh kesiapan sosial, kapasitas pemerintahan, perencanaan yang matang, dan kesepakatan masyarakat. Tanpa itu semua, pemekaran justru berpotensi melahirkan persoalan baru yang lebih kompleks.
Pada akhirnya, pemekaran desa seharusnya menjadi instrumen untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, adil, dan menyejahterakan masyarakat, bukan sekadar pembagian wilayah administratif.
Ditulis Oleh: Hedi (Sekretaris Desa Pondokpanjang)
Komentar (0)