Perencanaan

Prioritas Dana Desa 2026

18 Jan 2026 | Amirudin | 7 Dibaca

Prioritas Dana Desa 2026

Prioritas Dana Desa 2026 menjadi topik yang paling banyak dicari oleh pemerintah desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan desa satu tahun ke depan. Dana Desa bukan sekadar anggaran, tetapi instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan warga, mempercepat pembangunan, dan memperkuat kemandirian desa sesuai amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Pada tahun 2026, penggunaan Dana Desa tetap berfokus pada pembangunan berbasis kebutuhan warga, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi desa, peningkatan kualitas layanan dasar, serta ketahanan sosial dan lingkungan. Prioritas ini harus diterjemahkan secara nyata ke dalam RKP Desa, RKAD, dan APB Desa agar setiap rupiah anggaran benar benar tepat sasaran.

Salah satu prioritas utama Dana Desa 2026 adalah penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Desa diarahkan untuk mengalokasikan Dana Desa bagi kegiatan yang langsung menyentuh kelompok miskin seperti bantuan langsung tunai desa, peningkatan akses air bersih, sanitasi layak, perbaikan rumah tidak layak huni, serta pemberdayaan keluarga miskin melalui pelatihan dan bantuan usaha produktif.

Penguatan ekonomi desa dan UMKM juga menjadi prioritas penting. Dana Desa 2026 diarahkan untuk mendukung usaha warga melalui pengembangan BUM Desa, penguatan kelompok usaha, pelatihan kewirausahaan, bantuan alat produksi, pengemasan dan pemasaran produk lokal, serta digitalisasi UMKM desa. Dengan strategi ini, Dana Desa tidak hanya habis untuk pembangunan fisik, tetapi mampu menciptakan sumber pendapatan berkelanjutan bagi warga.

Pembangunan infrastruktur dasar tetap menjadi fokus, terutama yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan layanan publik. Jalan lingkungan, jalan usaha tani, drainase, jembatan kecil, sarana air bersih, sanitasi, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan desa menjadi bagian dari prioritas Dana Desa 2026. Infrastruktur dibangun tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia desa menjadi prioritas berikutnya. Dana Desa 2026 mendorong kegiatan pendidikan nonformal, beasiswa desa, pelatihan keterampilan kerja, penguatan kader kesehatan, posyandu, stunting, gizi ibu dan anak, serta literasi digital warga. Investasi pada manusia menjadi kunci agar desa mampu bersaing dan mandiri di masa depan.

Ketahanan pangan desa tetap menjadi perhatian utama. Dana Desa dapat digunakan untuk pengembangan lumbung pangan desa, pertanian terpadu, peternakan, perikanan, pekarangan pangan lestari, serta penguatan distribusi pangan lokal. Dengan ketahanan pangan yang kuat, desa tidak mudah terdampak krisis ekonomi dan bencana.

Penguatan tata kelola pemerintahan desa juga menjadi prioritas Dana Desa 2026. Desa diarahkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Website desa, aplikasi layanan warga, sistem informasi keuangan desa, serta keterbukaan data perencanaan dan anggaran menjadi bagian penting dari pembangunan desa digital.

Dana Desa 2026 juga diprioritaskan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa. Kegiatan kesiapsiagaan bencana, penguatan relawan desa tangguh bencana, serta penanganan dampak bencana alam dan non alam harus dianggarkan secara memadai agar desa siap menghadapi risiko di masa depan.

Seluruh prioritas Dana Desa 2026 wajib disusun secara partisipatif melalui musyawarah desa, dituangkan dalam RKP Desa, dirinci dalam RKAD, dan ditetapkan dalam APB Desa. Dengan perencanaan yang baik, Dana Desa tidak hanya menjadi angka dalam dokumen, tetapi benar benar menjadi alat perubahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Desa Pondokpanjang telah selangkah lebih maju dalam mewujudkan transparansi dan pelayanan digital melalui website resmi dan aplikasi SIHEDI yang dikembangkan oleh perangkat desa. Melalui platform ini, warga dapat memantau perencanaan, anggaran, dan kegiatan Dana Desa 2026 secara terbuka sehingga tercipta kepercayaan, partisipasi, dan pengawasan bersama demi kemajuan Desa Pondokpanjang.

Dasar hukum penyusunan RKA Desa 2026 wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan sebagai berikut.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, yang menjadi rujukan sinkronisasi perencanaan desa dengan perencanaan daerah agar program desa sejalan dengan prioritas pembangunan kabupaten, provinsi, dan nasional.

Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang menetapkan arah kebijakan dan fokus penggunaan Dana Desa sehingga setiap kegiatan dalam RKA Desa benar benar mendukung prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi desa, dan peningkatan kualitas layanan dasar.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi standar prosedur tetap dalam penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, termasuk penyusunan RKA Desa sebagai dasar penyusunan APB Desa.

Dengan berpedoman pada ketiga regulasi tersebut, penyusunan RKA Desa 2026 diharapkan berjalan tertib, selaras dengan kebijakan pemerintah, serta mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa secara transparan dan akuntabel.

Bagikan Berita Ini

Komentar (0)

Memuat komentar...