Hukum

Aturan Penyelenggaraan Hiburan di Desa Pondokpanjang

11 Mar 2026 | Hedi | 56 Dibaca

Aturan Penyelenggaraan Hiburan di Desa Pondokpanjang
Pondokpanjang -  Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih memahami aturan hukum terbaru terkait penyelenggaraan hiburan, pesta rakyat, maupun kegiatan keramaian di lingkungan desa. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah memperketat pengaturan kegiatan keramaian di tempat umum, termasuk pesta rakyat, hajatan, maupun hiburan yang menggunakan perangkat suara besar. Beberapa pasal dalam KUHP baru mengatur sanksi terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah Pasal 274 KUHP, yang mengatur tentang penyelenggaraan keramaian di jalan atau tempat umum tanpa izin. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kegiatan keramaian yang dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang dapat dikenakan denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Tidak hanya itu, apabila kegiatan keramaian tersebut menimbulkan gangguan ketertiban, keonaran, atau bahkan huru-hara di masyarakat, maka penyelenggara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Selain aturan mengenai izin keramaian, KUHP baru juga mengatur tentang kebisingan pada malam hari sebagaimana tercantum dalam Pasal 265. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa membuat keributan atau suara bising pada malam hari yang mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp10 juta. Aturan ini juga mencakup penggunaan perangkat suara keras seperti yang dikenal di masyarakat dengan istilah sound horeg atau hiburan dengan volume suara yang berlebihan.

Dalam ketentuan KUHP baru, yang dimaksud dengan malam hari adalah waktu sejak matahari terbenam hingga matahari terbit. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan waktu serta tingkat kebisingan saat mengadakan kegiatan hiburan agar tidak mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

Selain itu, Pasal 316 KUHP juga mengatur mengenai perilaku mabuk di tempat umum. Seseorang yang berada dalam kondisi mabuk di tempat umum dan menimbulkan gangguan ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dikenakan denda maksimal Rp10 juta.

Di sisi lain, aturan mengenai izin keramaian juga diatur dalam Peraturan Kepolisian (PerPol) Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan kegiatan masyarakat. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap kegiatan keramaian umum wajib memperoleh izin dari pihak kepolisian sesuai dengan tingkat dan skala kegiatan yang dilaksanakan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat Desa Pondokpanjang yang berencana menyelenggarakan pesta rakyat, hajatan, hiburan musik, atau kegiatan keramaian lainnya diharapkan terlebih dahulu mengurus izin kepada pihak berwenang. Hal ini penting agar kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah Desa Pondokpanjang mengimbau seluruh warga untuk memahami aturan hukum yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan. Dengan mematuhi aturan yang ada, kegiatan hiburan dan pesta rakyat tetap dapat dilaksanakan secara meriah namun tetap menghormati ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Ya. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023, setiap kegiatan keramaian umum seperti pesta rakyat, hiburan musik, atau hajatan yang menghadirkan banyak orang wajib memiliki izin dari pihak kepolisian agar kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Menurut Pasal 274 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), penyelenggaraan keramaian di jalan atau tempat umum tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta. Jika kegiatan tersebut menimbulkan gangguan atau kerusuhan, penyelenggara dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Bisa. Jika penggunaan sound system menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, terutama pada malam hari, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 265 KUHP Baru dengan denda maksimal Rp10 juta.

Kebisingan malam hari adalah suara keras atau keributan yang terjadi pada waktu antara matahari terbenam hingga matahari terbit dan mengganggu ketentraman masyarakat di sekitarnya.

Ya. Berdasarkan Pasal 316 KUHP Baru, seseorang yang mabuk di tempat umum dan menyebabkan gangguan ketertiban atau membahayakan orang lain dapat dikenakan denda maksimal Rp10 juta.

Bagikan Berita Ini

Tag

Komentar (0)

Memuat komentar...