Pemekaran desa maupun penggabungan desa bukanlah proses yang sederhana. Seluruh mekanisme tersebut diatur secara ketat oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa penataan wilayah desa benar-benar bertujuan meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pemerintahan desa, serta menjaga keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat desa.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mekanisme pemekaran desa (pembentukan desa baru) dan mekanisme penggabungan desa (merger) beserta perbedaannya.
1. Mekanisme Pemekaran Desa (Pembentukan Desa Baru)
Pemekaran desa adalah proses pembentukan desa baru yang berasal dari satu desa induk. Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan, karena harus melalui tahapan Desa Persiapan terlebih dahulu.
A. Persyaratan Dasar Pemekaran Desa
Untuk membentuk desa baru, wilayah calon desa wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan fisik, antara lain:
1. Usia Desa Induk
Desa induk minimal telah berdiri selama 5 tahun sejak penetapan sebagai desa definitif.
2. Jumlah Penduduk
Syarat jumlah penduduk berbeda-beda tergantung wilayah geografis, yaitu:
-
Pulau Jawa: minimal 6.000 jiwa atau 1.200 KK
-
Bali: minimal 5.000 jiwa atau 1.000 KK
-
Kalimantan & Sulawesi: minimal 3.000 jiwa atau 600 KK
-
Papua: minimal 500 jiwa atau 100 KK
3. Wilayah Kerja
Calon desa harus memiliki:
-
Akses transportasi yang memadai
-
Jaringan komunikasi
-
Fasilitas pelayanan publik dasar
4. Potensi Ekonomi
Desa harus memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang mampu mendukung kemandirian desa.
5. Kejelasan Batas Wilayah
Harus tersedia peta wilayah desa yang jelas dan tidak dalam sengketa dengan desa tetangga.
B. Tahapan Prosedur Pemekaran Desa
Proses pemekaran desa dilakukan melalui tahapan berikut:
-
Prakarsa Masyarakat
Usulan pemekaran muncul dari masyarakat melalui musyawarah dusun atau forum warga. -
Musyawarah Desa (Musdes)
Desa induk membahas usulan pemekaran. Jika disetujui, hasil musyawarah diteruskan ke Bupati/Wali Kota. -
Pembentukan Tim Kabupaten
Bupati membentuk tim untuk melakukan verifikasi administratif dan teknis. -
Penetapan Desa Persiapan
Jika dinyatakan layak, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati tentang pembentukan Desa Persiapan dengan masa evaluasi 1–3 tahun. -
Evaluasi dan Penetapan Desa Definitif
Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi. Jika memenuhi seluruh syarat, desa diberikan Kode Desa Nasional dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai desa definitif.
2. Mekanisme Penggabungan Desa (Merger)
Berbeda dengan pemekaran, penggabungan desa umumnya dilakukan karena kondisi khusus yang membuat desa tidak lagi layak berdiri sendiri.
A. Alasan Penggabungan Desa
Penggabungan desa dapat dilakukan karena beberapa faktor berikut:
-
Atas Kemauan Sendiri
Dua atau lebih desa sepakat bergabung demi efisiensi pemerintahan dan ekonomi. -
Dampak Bencana atau Proyek Strategis Nasional
Misalnya akibat bendungan, waduk, atau bencana alam yang menghilangkan wilayah desa. -
Perubahan Status Wilayah
Desa berubah menjadi kelurahan atau wilayahnya masuk dalam kawasan pembangunan nasional.
B. Tahapan Prosedur Penggabungan Desa
Tahapan penggabungan desa meliputi:
-
Musyawarah Desa di Masing-Masing Desa
Setiap desa yang akan digabungkan wajib melakukan Musdes dan menghasilkan kesepakatan resmi. -
Usulan kepada Bupati
Hasil Musdes disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota. -
Verifikasi dan Penyusunan Perda
Pemerintah kabupaten melakukan kajian teknis dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). -
Penetapan Nama dan Pusat Pemerintahan Desa Baru
Disepakati nama desa hasil penggabungan dan lokasi kantor desa pusat. -
Penghapusan dan Penerbitan Kode Desa
Kemendagri menghapus kode desa lama dan menerbitkan kode desa baru.
3. Perbedaan Pemekaran dan Penggabungan Desa
Berikut perbedaan utama antara pemekaran dan penggabungan desa:
| Aspek | Pemekaran Desa | Penggabungan Desa |
|---|---|---|
| Tujuan | Mendekatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan | Efisiensi anggaran dan administrasi |
| Status Awal | Harus melalui Desa Persiapan | Bisa langsung menjadi desa definitif |
| Syarat Penduduk | Harus memenuhi kuota minimal | Menggabungkan kuota yang ada |
| Aset Desa | Dibagi secara adil | Disatukan menjadi aset desa baru |
Hal Penting dalam Penataan Desa
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa penataan desa wajib memperhatikan:
-
Kesatuan masyarakat hukum adat
-
Pelestarian nilai sosial dan budaya lokal
-
Keberlanjutan kehidupan masyarakat desa
Artinya, pemekaran maupun penggabungan desa tidak boleh merusak tatanan sosial yang telah terbentuk secara turun-temurun.
Penutup
Pemekaran dan penggabungan desa adalah kebijakan strategis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap prosesnya harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, agar tujuan pembangunan desa benar-benar tercapai.
Sumber:
- Pemerintah Kabupaten Lebak. (2024). Laporan Monitoring Wilayah Terdampak PSN Waduk Karian. Rangkasbitung: Sekda Bagian Pemerintahan.
- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. (2025). Rencana Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Definitif dari Desa Persiapan Tahun 2025/2026. Sangatta.
- Kementerian Desa PDTT. (2025). Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) untuk Alokasi BLT DD 2026. Jakarta: Pusat Data dan Informasi
- Kementerian Dalam Negeri. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Sebagai acuan teknis pemekaran dan penggabungan desa). Jakarta.
Komentar (0)