Pemerintahan

Mekanisme Pemekaran dan Penggabungan Desa: Syarat, Tahapan, dan Aturan Terbarunya

23 Jan 2026 | Erin Mulyati | 466 Dibaca

Mekanisme Pemekaran dan Penggabungan Desa: Syarat, Tahapan, dan Aturan Terbarunya

Pemekaran desa maupun penggabungan desa bukanlah proses yang sederhana. Seluruh mekanisme tersebut diatur secara ketat oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa penataan wilayah desa benar-benar bertujuan meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pemerintahan desa, serta menjaga keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat desa.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mekanisme pemekaran desa (pembentukan desa baru) dan mekanisme penggabungan desa (merger) beserta perbedaannya.


1. Mekanisme Pemekaran Desa (Pembentukan Desa Baru)

Pemekaran desa adalah proses pembentukan desa baru yang berasal dari satu desa induk. Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan, karena harus melalui tahapan Desa Persiapan terlebih dahulu.

A. Persyaratan Dasar Pemekaran Desa

Untuk membentuk desa baru, wilayah calon desa wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan fisik, antara lain:

1. Usia Desa Induk

Desa induk minimal telah berdiri selama 5 tahun sejak penetapan sebagai desa definitif.

2. Jumlah Penduduk

Syarat jumlah penduduk berbeda-beda tergantung wilayah geografis, yaitu:

  • Pulau Jawa: minimal 6.000 jiwa atau 1.200 KK

  • Bali: minimal 5.000 jiwa atau 1.000 KK

  • Kalimantan & Sulawesi: minimal 3.000 jiwa atau 600 KK

  • Papua: minimal 500 jiwa atau 100 KK

3. Wilayah Kerja

Calon desa harus memiliki:

  • Akses transportasi yang memadai

  • Jaringan komunikasi

  • Fasilitas pelayanan publik dasar

4. Potensi Ekonomi

Desa harus memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang mampu mendukung kemandirian desa.

5. Kejelasan Batas Wilayah

Harus tersedia peta wilayah desa yang jelas dan tidak dalam sengketa dengan desa tetangga.


B. Tahapan Prosedur Pemekaran Desa

Proses pemekaran desa dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Prakarsa Masyarakat
    Usulan pemekaran muncul dari masyarakat melalui musyawarah dusun atau forum warga.

  2. Musyawarah Desa (Musdes)
    Desa induk membahas usulan pemekaran. Jika disetujui, hasil musyawarah diteruskan ke Bupati/Wali Kota.

  3. Pembentukan Tim Kabupaten
    Bupati membentuk tim untuk melakukan verifikasi administratif dan teknis.

  4. Penetapan Desa Persiapan
    Jika dinyatakan layak, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati tentang pembentukan Desa Persiapan dengan masa evaluasi 1–3 tahun.

  5. Evaluasi dan Penetapan Desa Definitif
    Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi. Jika memenuhi seluruh syarat, desa diberikan Kode Desa Nasional dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai desa definitif.


2. Mekanisme Penggabungan Desa (Merger)

Berbeda dengan pemekaran, penggabungan desa umumnya dilakukan karena kondisi khusus yang membuat desa tidak lagi layak berdiri sendiri.

A. Alasan Penggabungan Desa

Penggabungan desa dapat dilakukan karena beberapa faktor berikut:

  1. Atas Kemauan Sendiri
    Dua atau lebih desa sepakat bergabung demi efisiensi pemerintahan dan ekonomi.

  2. Dampak Bencana atau Proyek Strategis Nasional
    Misalnya akibat bendungan, waduk, atau bencana alam yang menghilangkan wilayah desa.

  3. Perubahan Status Wilayah
    Desa berubah menjadi kelurahan atau wilayahnya masuk dalam kawasan pembangunan nasional.


B. Tahapan Prosedur Penggabungan Desa

Tahapan penggabungan desa meliputi:

  1. Musyawarah Desa di Masing-Masing Desa
    Setiap desa yang akan digabungkan wajib melakukan Musdes dan menghasilkan kesepakatan resmi.

  2. Usulan kepada Bupati
    Hasil Musdes disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.

  3. Verifikasi dan Penyusunan Perda
    Pemerintah kabupaten melakukan kajian teknis dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

  4. Penetapan Nama dan Pusat Pemerintahan Desa Baru
    Disepakati nama desa hasil penggabungan dan lokasi kantor desa pusat.

  5. Penghapusan dan Penerbitan Kode Desa
    Kemendagri menghapus kode desa lama dan menerbitkan kode desa baru.


3. Perbedaan Pemekaran dan Penggabungan Desa

Berikut perbedaan utama antara pemekaran dan penggabungan desa:

AspekPemekaran DesaPenggabungan Desa
TujuanMendekatkan pelayanan dan pemerataan pembangunanEfisiensi anggaran dan administrasi
Status AwalHarus melalui Desa PersiapanBisa langsung menjadi desa definitif
Syarat PendudukHarus memenuhi kuota minimalMenggabungkan kuota yang ada
Aset DesaDibagi secara adilDisatukan menjadi aset desa baru

Hal Penting dalam Penataan Desa

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa penataan desa wajib memperhatikan:

  • Kesatuan masyarakat hukum adat

  • Pelestarian nilai sosial dan budaya lokal

  • Keberlanjutan kehidupan masyarakat desa

Artinya, pemekaran maupun penggabungan desa tidak boleh merusak tatanan sosial yang telah terbentuk secara turun-temurun.


Penutup

Pemekaran dan penggabungan desa adalah kebijakan strategis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap prosesnya harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, agar tujuan pembangunan desa benar-benar tercapai.

Sumber:

  1. Pemerintah Kabupaten Lebak. (2024). Laporan Monitoring Wilayah Terdampak PSN Waduk Karian. Rangkasbitung: Sekda Bagian Pemerintahan.
  2. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. (2025). Rencana Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Definitif dari Desa Persiapan Tahun 2025/2026. Sangatta.
  3. Kementerian Desa PDTT. (2025). Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) untuk Alokasi BLT DD 2026. Jakarta: Pusat Data dan Informasi
  4. Kementerian Dalam Negeri. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Sebagai acuan teknis pemekaran dan penggabungan desa). Jakarta.


Bagikan Berita Ini

Tag

Komentar (0)

Memuat komentar...