Pemerintah Desa Pondokpanjang melaksanakan diskusi khusus bersama seluruh lembaga desa dalam rangka pembahasan kebijakan dan perencanaan keuangan desa, khususnya terkait pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di balai desa dan dihadiri oleh seluruh unsur lembaga desa serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA).
Diskusi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pondokpanjang beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, RT/RW, PKK, Karang Taruna, serta unsur lembaga desa lainnya. Kehadiran mahasiswa KKN UNTIRTA turut memberikan nuansa akademis dan perspektif tambahan dalam proses diskusi dan analisis kebijakan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pondokpanjang menyampaikan bahwa diskusi khusus ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan partisipasi seluruh lembaga desa dalam menghadapi dinamika kebijakan anggaran desa tahun 2026. Pengurangan APBDes menjadi isu strategis yang perlu dibahas secara terbuka agar tidak mengganggu program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan inti dalam diskusi difokuskan pada identifikasi pos-pos anggaran yang mengalami pengurangan, penyesuaian skala prioritas kegiatan desa, serta upaya menjaga efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Setiap lembaga desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan usulan solusi agar program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap dapat berjalan optimal meskipun terjadi pengurangan anggaran.
Mahasiswa KKN UNTIRTA juga turut berperan aktif dengan menyampaikan hasil pengamatan serta saran berbasis kajian sederhana terkait pengelolaan anggaran desa yang adaptif dan berkelanjutan. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi tambahan bagi pemerintah desa dalam mengambil kebijakan ke depan.
Melalui diskusi khusus ini, Pemerintah Desa Pondokpanjang berharap terbangun kesepahaman bersama antar lembaga desa mengenai kondisi keuangan desa serta komitmen bersama untuk menjaga sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan musyawarah desa yang partisipatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komentar (0)