Pemerintahan

Gaji Kepala Desa: Hak Pengabdian yang Diatur Negara

24 Jan 2026 | Hedi | 188 Dibaca

Gaji Kepala Desa: Hak Pengabdian yang Diatur Negara

Di balik perannya sebagai pemimpin pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, kepala desa memikul tanggung jawab besar. Ia menjadi penghubung antara kebijakan negara dan kebutuhan warga, mengelola anggaran desa, menyelesaikan persoalan sosial, hingga memastikan pembangunan berjalan. Atas tanggung jawab tersebut, negara menetapkan gaji kepala desa sebagai hak yang dijamin secara hukum.

Gaji kepala desa bukanlah kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan telah diatur secara nasional melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh Indonesia.

Gaji Kepala Desa Menurut Aturan Negara

Secara hukum, gaji kepala desa disebut sebagai penghasilan tetap. Ketentuan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial selama masa jabatannya.

Pengaturan lebih rinci mengenai besarannya kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa negara menetapkan batas minimal gaji kepala desa agar tidak bergantung pada kebijakan subjektif atau kondisi politik lokal.

Melalui aturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi standar minimal yang wajib dipenuhi.

Besaran Gaji Kepala Desa

Jika dikonversikan ke dalam nominal, standar minimal gaji kepala desa saat ini berada di kisaran Rp2,4 juta per bulan. Angka ini bukanlah batas maksimal, melainkan batas terendah yang dijamin oleh negara.

Dalam praktiknya, gaji kepala desa dapat berbeda antar daerah. Pemerintah kabupaten atau kota memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji yang lebih tinggi melalui peraturan bupati atau peraturan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan desa.

Namun satu hal yang pasti, gaji kepala desa tidak boleh lebih rendah dari standar minimal nasional sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Dari Mana Gaji Kepala Desa Dibayarkan?

Gaji kepala desa dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sumber utamanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu dana yang dialokasikan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena berasal dari APBDes, pembayaran gaji kepala desa harus direncanakan, dianggarkan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Hal ini menjadikan gaji kepala desa sebagai bagian dari sistem keuangan desa yang diawasi dan diaudit sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apakah Gaji Kepala Desa Bisa Berbeda Antar Desa?

Perbedaan nominal gaji kepala desa antar wilayah merupakan hal yang wajar. Faktor utama yang memengaruhinya adalah kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa.

Selama tidak melanggar ketentuan minimal nasional, daerah diperbolehkan menetapkan gaji kepala desa yang lebih tinggi. Namun, daerah tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan gaji kepala desa di bawah standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan kata lain, negara menjamin batas bawah gaji kepala desa, sementara batas atasnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

Apakah Kepala Desa Mendapatkan Penghasilan Lain?

Selain gaji pokok atau penghasilan tetap, kepala desa dapat memperoleh penghasilan lain yang sah, sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan lain tersebut bukan bersifat otomatis, melainkan bergantung pada kondisi dan kebijakan desa serta pemerintah daerah. Bentuknya dapat berupa tunjangan jabatan, insentif tertentu, atau pemanfaatan tanah bengkok di desa yang masih menerapkan sistem tersebut.

Tanah bengkok adalah tanah milik desa yang hasil pengelolaannya dapat diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi kepala desa. Namun, tidak semua desa memiliki tanah bengkok, dan pemanfaatannya harus diatur secara resmi melalui peraturan desa atau peraturan daerah.

Penting untuk dipahami, kepala desa tidak diperbolehkan menerima penghasilan di luar ketentuan hukum, seperti pungutan pribadi, imbalan layanan publik, atau bentuk keuntungan lain yang tidak tercantum dalam APBDes. Seluruh penghasilan kepala desa harus bersifat sah, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gaji Kepala Desa sebagai Bentuk Penghargaan

Gaji kepala desa bukan sekadar angka dalam APBDes. Ia merupakan bentuk penghargaan negara atas tanggung jawab besar yang diemban kepala desa dalam melayani masyarakat, mengelola pemerintahan desa, serta menjaga stabilitas sosial di tingkat paling dasar pemerintahan.

Dengan adanya pengaturan yang jelas dan seragam secara nasional, gaji kepala desa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah ketimpangan, dan mendorong profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bagikan Berita Ini

Tag

Komentar (0)

Memuat komentar...