Umum

Tugas Pokok dan Fungsi Mantri Tani Desa

12 Dec 2025 | Sekretaris Desa Auraku

Tugas Pokok dan Fungsi Mantri Tani Desa

Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sebagai daerah agraris dengan mayoritas penduduknya bergantung pada sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, memiliki inovasi unik dalam pengelolaan sumber daya desa. Salah satunya adalah keberadaan Mantri Tani Desa (MTD), yang diatur secara khusus dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 49 Tahun 2023 tentang Mantri Tani Desa. Peraturan ini merupakan pengembangan dari Perbup Nomor 28 Tahun 2022, bertujuan untuk memperkuat peran desa dalam ketahanan pangan dan pemberdayaan petani tingkat bawah.

Mantri Tani Desa didefinisikan sebagai staf desa yang diangkat oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaan di bidang pertanian. Kehadirannya menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan petani, memastikan program nasional seperti swasembada pangan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat grassroot. Artikel ini akan membahas secara rinci tugas pokok dan fungsi MTD sesuai peraturan tersebut, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedudukan Mantri Tani Desa

Menurut Pasal 1 Perbup Nomor 49 Tahun 2023, Mantri Tani Desa bertindak sebagai pelaksana teknis dan administrasi di tingkat desa. Mereka berada di bawah koordinasi langsung Kepala Desa, namun juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Lebak. Kedudukan ini menjadikan MTD sebagai unit non-struktural yang fleksibel, dengan wilayah kerja terbatas pada satu desa, untuk memastikan pendekatan yang lebih personal dan kontekstual terhadap kebutuhan petani lokal.

Peraturan ini juga mengatur hak MTD, seperti honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan batas maksimal Rp1.500.000 per orang per bulan, tergantung kemampuan desa. Selain itu, MTD berhak atas pelatihan dan fasilitasi dari pemerintah kabupaten untuk meningkatkan kompetensinya.

Tugas Pokok Mantri Tani Desa

Tugas pokok MTD diuraikan dalam Pasal 4 Perbup Nomor 49 Tahun 2023. Secara garis besar, MTD bertanggung jawab membantu Kepala Desa dalam:

  • Melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan di desa.
  • Memberikan pendampingan langsung kepada petani individu atau kelompok tani.
  • Melaksanakan pembinaan untuk meningkatkan kualitas produksi dan adaptasi teknologi pertanian.

Tugas ini mencakup aspek teknis seperti distribusi benih, pupuk, dan alat pertanian, serta administrasi data produksi desa. Tujuan utamanya adalah mendukung ketahanan pangan desa dan mengurangi ketergantungan pada penyuluh eksternal, mengingat keterbatasan sumber daya manusia di Kabupaten Lebak.

Bagikan Berita Ini

Komentar (0)

Memuat komentar...